I.
Latar Belakang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan
keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur
pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan,
mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN
ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara
Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN
dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Seperti tahun- tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2009.
Salah
satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah1, yang diperoleh
dari :
a.
Penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
PNBP
merupakan lingkup keuangan negara
yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri
turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang
mempengaruhi
pendapatan
negara
dan
merupakan penerimaan negara2 sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil
pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyadari
pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
- UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
- PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.
II.
Permasalahan
Hal-hal
apa saja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut?
III.
Pembahasan
Dalam
peraturan-peraturan perundang-undangan
tersebut diatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Definisi PNBP
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah
seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 1997).
2.
Jenis-jenis PNBP
PNBP
dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan meliputi :
- a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang
- dipisahkan;
- d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
- e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
- f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan
PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22
Tahun
1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan
jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Departemen dan Lembaga Non
Departemen, sebagai berikut :
a.
Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran
pembangunan);
b.
Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
c.
Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
d.
Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
e.
Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan
tuntutan perbendaharaan);
f.
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; dan
g.
Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.