INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Sunday, February 12, 2017

Penerimaan Negara Bukan Pajak


I.     Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud  dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi  Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan   pemerintahan  dan pembangunan,        mencapai pertumbuhan  ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas  perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

 APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara  Presiden  dan  DPR  terhadap  usulan  RAPBN  dari  Presiden  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun- tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.

Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah1, yang diperoleh dari :

a.  Penerimaan perpajakan;
b.  Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.  Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

PNBP  merupakan  lingkup   keuangan  negara   yang   dikelola   dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan  pemeriksaan atas komponen   yang  mempengaruhi  pendapatan          negara                dan              merupakan penerimaan negara2  sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menyadari  pentingnya  PNBP,  maka  kemudian  dilakukan  pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
  • UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP  Nomor  73  Tahun  1999  tentang  Tatacara  Penggunaan  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
  • PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana  dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • PP  Nomor  29  Tahun  2009  tentang  Tata  Cara  Penentuan   Jumlah, Pembayaran,  dan  Penyetoran  Penerimaan  Negara  Bukan   Pajak  Yang Terutang.
II.    Permasalahan

Hal-hal apa saja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut?

III.  Pembahasan

Dalam    peraturan-peraturan    perundang-undangan    tersebut    diatur    hal-hal sebagai berikut :
1.  Definisi PNBP

Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  adalah  seluruh   penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 1997).

2.  Jenis-jenis PNBP

PNBP dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan meliputi :
  •  a.  penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; b.  penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  • c.  penerimaan    dari    hasil-hasil    pengelolaan    kekayaan    Negara    yang
  • dipisahkan;
  • d.  penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
  • e.  penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan  yang  berasal  dari pengenaan denda administrasi;
  • f.    penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan g.  penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No.  22
Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998  dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua  Departemen dan Lembaga Non Departemen, sebagai berikut :
a.  Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
b.  Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
c.  Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
d.  Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
e.  Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi  dan tuntutan perbendaharaan);
f.    Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan  pemerintah; dan
g.  Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.