Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual
Property Rights adalah hak yg timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Terdiri dari:
1.
Hak cipta
2.
Merek
3.
Paten
HAK CIPTA
(UU no 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta )
- Hak cipta
merupakan hak khusus yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang telah
menciptakan sesuatu berdasarkan pemikiran/ keahliannya dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
- Pencipta
: Seorang/bbrp secara sendiri/bersama atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan/keahlian yg dituangkan dlm bentuk khas dan bersifat pribadi.
·
Ciptaan: setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Bentuk
hak cipta:
- Hak
Ekonomi
Hak yang berkaitan dengan masalah keuangan dan penjualan
hasil ciptaaan (lisensi dan royalti)
- Hak Moral
Hak
dari pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang
hak cipta, seperti mengubah isi, nama, judul ciptaaan. Orang lain dilarang
untuk mengumumkan, memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang.
Jenis-jenis
hak cipta:
1. Buku, pamflet, dan hasil karya tulis lainnya
2. Ceramah,
kuliah, pidato, dsb
3. Pertunjukkan (musik, drama, pewayangan, pantomim, dsb)
4. Ciptaan tari (koreografi), lagu, musik, dan karya rekaman
suara atau bunyi
5. Seni rupa (seni lukis, pahat patung ataupun kaligrafi
–pasal 10 ayat (2)- )
6. Seni
batik
7. Arsitektur
8. Peta
9. Sinematografi
10. Fotografi
11. Program
komputer
12. Terjemahan,
tafsir, saduran
Pendaftaran
Hak Cipta:
- Tidak wajib, namun sulit pembuktian jika tidak
didaftarkan
- Diajukan kpd Dept. Kehakiman cq. Direktorat Paten &
Hak cipta
- Uraian
ttg ciptaan
- Diberi
nomor dan diumumkan
- Masa
berlaku Hak Cipta
-
Seumur hidup + 50 Thn
(Buku/karya tulis, batik, ciptaan
lagu/musik/arsitektur)
-
50 tahun sejak mulai
diumumkan
(karya pertunjukkan, terjemahan/tafsir)
-
Ada
yg 25 thn sejak mulai diumumkan
(Fotografi, program komputer)
Hak
cipta ini adalah suatu hak ekslusif bagi pencipta. Hak ini tidak dimintakan
pada pemerintah, tetapi begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya
dicantumkan pada ciptaan itu, agar orang tersebut mempunyaihak ekslusif dan
dilindungi hukum.
3 sifat hukum hak cipta:
- Hak cipta merupakan benda bergerak dan dapat
dialihkan pada pihak lain
- Pengalihan hak cipta dilakukan melalui suatu akta
tertulis baik notaris maupun bawah tangan. Pengalihan dapat terjadi karena
pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, dan perjanjian.
- Hak cipta tidak dapat disita, karena hak cipta
merupakan hak pribadi yang manunggal dengan diri pencipta itu sendiri.
MEREK
UU no 15 tahun 2001
tentang Merek
- Merek adalah Tanda
berupa gambar, nama, kata-kata,susunan warna/kombinasi yg memiliki daya
pembeda dalam kegiatan perdagangan barang & jasa.
·
Hak
atas merek : Diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu, baik utk digunakan sendiri maupun memberi izin kpd
org lain utk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun
dan dapat diperpanjang utk waktu yg sama.
Pendaftaran Merek
- Stelsel Konstitutif (dilindungi apabila didaftarkan
di kantor merek)
- Didaftarkan pada DitJen HAKI dan apabila disetujui
akan diumumkan pada Berita Resmi Merek
- Merek didaftar atas dasar permintaan yg diajukan
pemilik merek yg beriktikad baik (tidak meniru atau menjiplak)
- Pemilik merek terdiri 1/bbrp org atau badan hukum.
Merek tidak dapat
didaftar jika:
- Bertentangan dgn Kesusilaan dan kepentingan umum.
- Tidak
memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum (eg: tanda bahaya)
- Merupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau
jasa yg dimintakan pendaftaran
Permintaan
pendaftaran merek harus ditolak, apabila :
- Merupakan/serupa nama orang terkenal, foto, dan nama
badan hukum yg dimiliki orang lain yg sdh terkenal, kecuali atas
persetujuan tertulis ybs.
- Peniruan/serupa
nama/singkatan nama, bendera, lambang atau emblem dari negara/lembaga
nasional, kecuali diberi izin tertulis.
- Peniruan/serupa
tanda/cap atau stempel resmi yg digunakan oleh negara/lembaga pemerintah,
kecuali izin tertulis.
- Peniruan/serupa
ciptaan org lain yg dilindungi hak cipta, kecuali persetujuan tertulis
dari pemegang hak cipta tsb.
PATEN
·
Paten:
Hak khusus yg diberikan negara kpd penemu atas hasil temuannya dibidang
teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri penemuannya tsb
atau memberikan persetujuannya kpd org lain untuk melaksanakannya.
·
Penemu:
Seorang secara berdiri sendiri/bbrp org bersama-sama/badan hukum yg
melaksanakan kegiatan yg menghasilkan penemuan.
·
Penemuan: Kegiatan
pemecahan masalah di bidang teknologi,
yg dpt berupa proses/hasil produksi/penyempurnaan dan pengembangan proses
atauhasil produksi.
·
Pemegang Paten:
Penemu sbg pemilik paten/org yg menerima hak tsb dari pemilik paten/org lain yg
menerima lanjut hak dari org tsb diatas, yg terdaftar dlm daftar umum paten.
Ruang lingkup paten
- Diberikan utk penemuan baru, mengandung langkah
inventif dan dpt diterapkan dlm industri.
- Langkah
inventif =
Ditemukan seorg dgn keahliannya mengenai teknik yg tidak
diduga sebelumnya.
Pendaftaran Paten
- Tidak ada paten tanpa
ada permintaan dari Penemu
- Kecuali terbukti
sebaliknya, yg dianggap sebagai penemu adalah mereka yg utk pertama
kalinya mengajukan permintaan paten.
Tidak diterima jika:
Bertentangan dengan UU, Moralitas Agama, Ketertiban umum
dan kesusilaan
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika atau semua makhluk hidup kecuali jasad renik
Proses biologis yang esensial untuk meproduksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non biologis atau mikro biologis.