Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual
Property Rights adalah hak yg timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Terdiri dari:
1.
Hak cipta
2.
Merek
3.
Paten
HAK CIPTA
(UU no 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta )
Hak cipta
merupakan hak khusus yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang telah
menciptakan sesuatu berdasarkan pemikiran/ keahliannya dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Pencipta
: Seorang/bbrp...
