Aspek perpajakan yang
berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan
surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2
menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran
sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna
usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa
angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis
transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi
yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan
pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau
terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan
pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing
dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan
pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi
sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13
Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e,
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam
transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang
terutang PPN, karena lessor sebagaiperusahaan jasa persewaan barang dengan demikian
adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating
lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang
tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari
Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3)
merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam
hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas
perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back
tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh
lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor
harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan
harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di
lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di
lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak
dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk
memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi
untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk
memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee
atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin
pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan
yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin
terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat
direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor
dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.