I . Pengertian Demokrasi
Perkataan demokrasi berasal dari Bahasa Yunani “demokratia”
yang artinya sama dengan goverment by the peaple .
Asal katanya “ demos “ dan cratein yang berarti “ rakyat “
dan “ kekuasaan “
Mengapa Bahasa Yunani ? karena pada permulaan pertumbuhannya
demokrasi adalah meliputi asas - asas
dan nilai – nilai yang terkandung dalam konsep demokrasi dari kebudataan Yunani
Kuno . Suatu sistem demokrasi yang terdapat di negara kota (city state)Yunani
Kuno ( abad ke-6 sampai abad ke- SM ), ialah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat keputusan – keputusan politik dilaksanakan secara langsung
oleh seluruh warga negara atas dasar prosedur mayoritas .
. Menurut Prof. Hertz dalam bukunya “ Political Realism and
Political Idealism “ mengatakan bahwa
“demokrasi adalah semacam pemerintahan dimana tidak ada seorang anggota
masyarakat yang mempunyai hak prerogatif politik atas orang lain . Jadi ,
pemerintahan yang politik umumnya dilakukan oleh semua untuk semua sebagaimana
dilawankan terhadap kepentingan perorangan atau
. Plamenantz : “ demokrasi berarti pemerintahan oleh orang –
orang yang dipilih secara bebas dan bertanggungjawab terhadap yang diperintah .
. Lebih tepat lagi seperti di katakan secara sederhana oleh
Abraham Lincoln : “ democracy is goverment from the people , by people and for
the people . “
Untuk dapat memehami tentang demokrasi , terlebih dahulu
perlu dibedakan pengertian antara :
1 . Demokrasi formal , yaitu demokrasi dipandang menurut
bentuknya seperti yang dikemukakan secara sederhana oleh Abraham Lincoln yaitu
suatu pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat untuk rakyat . Demokrasi formal
pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan , k ecuali beberapa variasi antara
demokrasi yang satu dengan yang lainnya ..
2 . Demokrasi material yaitu demokrasi ditinjau dari isinya
sebagai salah satu alam pikiran yang menuntut
terwujudnya kemerdekaan dan keadilan bagi setiap orang dalam
kehidupannya bermasyarakat atau bernegara .
Perbedaan yang fundamental terdapat dalam demokrasi material
yang dalam perkembangannya kemudian memberikan predikat seperti “ people
democracy “ , basic democracy , guided democracy dll .
II . Macam – Macam Demokrasi
Telah disebutkan bahwa yang menyebabkan perbedaan paham
demokrasi yang dianut oleh setiap bangsa dan negara adalah berkenaan dari sudut
isinya . Jadi dari segi demokrasi materi
II , dalam perkembangannya dapat dikelompokan dalam 2 golongan besar , yaitu :
1 . Yang didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan .
2 . Yang didasarkan pada kemajuan di bidang sosial ekonomi.
Walaupun dapat terjadi pola campuran , tetapi pada umumnya
dapat dikembalikan diantara kedua hal tersebut yang dominan.
Demokrasi yang didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan
adalah timbul dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai reaksi terhadap paham
absolutisme , sampai pada paham Demokrasi Konstitusional. Demokrasi
Konstitusional ciri khasnya adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan
tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya.
Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam
perundang-undangan lainnya.ud
Demokrasi Konstitusional ini sering juga disebut dengan
Demokrasi dibawah Rule of Law. Menurut Prof. Miriam Budiardjo, syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law
adalah sebagai berikut :
1.Perlindungan konstitusional.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.Pemilu yang bebas.
4.Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.Kebebasan untuk berserikat /berorganisasi dan beroposisi.
6.Pendidikan kewarganegaraan.
Berdasarkan hal diatas, berarti demokratis tidaknya suatu
negara, ditentukan oleh tingkat kesempurnaan konstitusi atau aturan-aturan
negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganegaranya. Begitu juga
dengan tingkat jaminan perundang-undangan yang diberikan terhadap badan
kehakiman sehingga tidak mem ihak, pemilu yang bebas, kebebasan untuk
menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi dan oposisi serta
pendidikan kewarganegaraan.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari kemerdekaan dengan
persamaan, terjadilah persaingan bebas di bidang ekonomi. Karena adanya
perbedaan kemampuan diantara mereka yang menjalankan persaingan bebas tersebut,
mengakibatkan perbedaan yang besar diantara golongan “The haves” dan “The haves
not”.
Menurut kenyataan, karena lemahnya golongan “The haves not”
pada umumnya mereka tidak pengangguran dimana-mana, sehingga menimbulkan
berbagai macam problem sosial.
Karl Marx dan Frederick Engels menganalisa kenyataan dan
problem sosial tersebut yang pada akhirnya menghasilkan “The Communist
Manifesto”. Penerapan paham komunis dalam bidang ketatanegaraan mewujudkan
demokrasi dalam bentuk diktatur proletar.
Dari demokrasi proletar, kemudian berkembanglah beberapa
variasinya, diantaranya Social Democracy yang dikembangkan oleh Stalin dan
Kruschev , People Democracy yang dianut oleh RRC, New Democracy yang merupakan
pembaharuan berdasarkan konsep Mao Tse Tung.
Sesudah berakhirnya Perang Dunia Ke II, banyak bermunculan
negara-negara baru. Persoalan yang dihadapi negara baru pada umumnya berkisar
pada masalah nation building dan pembangunan ekonomi.
Dalam usaha membangun negaranya ada yang tertarik pada pola
komunis, akan tetapi banyak pula negara yang tertarik untuk membentuk sistem
politik yang berlandaskan asas pokok dari Demokrasi Konstitusional.
Perkembangan yang beraneka ragam ini telah memperbanyak variasi dari Demokrasi
Konstitusional. Diantaranya Basic Democracy seperti yang terdapat di Pakistan
pada masa Ayub Khan, Guided Democracy (Demokrasi Terpimpin), Demokrasi
Pancasila.
Demokrasi Terpimpin ialah Demokrasi yang memisahkan pemimpin
(kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian
besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk
melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk
demokrasi.
Berkaitan dengan definisi
Demokrasi Pancasila akan dijelaskan dalam hand out tambahan demokrasi.
II. PRAKTIK PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA.
SISTEM DEMOKRASI YANG PERNAH
BERLAKU DI INDONESIA
1.LIBERAL 1945 - 1959
- Momentum historis pertama pada
tanggal 3 November 1945, yang ditandangani oleh Hatta, yang berisi pernyataan
perlunya berdiri partai politik sebagai bagian dari demokrasi dan rencana pemerintah untuk mengadakan PEMILU
pada Bulan Januari 1946. Maklumat ini berdampak sangat luas, melegitimasi
partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya dan mendorong terus
lahirnya partai-partai politik baru.
- PEMILU Pertama. Kabinet
Wilopo berhasil menyelesaikan UU Nomor 7 Tahun 1953 Tentang PEMILU. PEMILU
multi partai disepakati tanggal 29 September 1955 untuk pemilihan parlemen dan
tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota Kontituante. PEMILU pertama
Indonesia dinilai sebagai proses politik yang paling mendekati demokratis,
sebab selain jumlah parpol yang tidak dibatasi juga berlangsung LUBER.
2.DEMOKRASI TERPIMPIN
Dalam amanatnya kepada sidang
pleno Konstituante di Bandung, Soekarno dengan lugas menyerang Konstituante
dalam mempraktikkan Demokrasi Liberal dan menawarkan konsepsinya tetntang
Demokrasi Indonesia, yang disebutnya Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy).
Rakyat dan Wakil Rakyat tidak mempunyai peranan penting dalam Demokrasi
Terpimpin, karena apabila dalam sidang legislatif tidak tercapai mufakat, maka
keputusan diserahkan kepada Presiden sebagai Pemimpin Besar Revolusi.
3. ORDE BARU 1966 – 1998
Demokrasi yang diusung adalah
Demokrasi Pancasila, merupakan demokrasi yang sehat dan bertanggungjawab,
berdasarkan moral dan pemikiran sehat berlandaskan pada ideologi tunggal yaitu
Pancasila. Berdasarkan pengalaman pada masa Orde Lama, pemerintah pada masa
Orde Baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk
menjalankan pemerintahannya. Namun kenyataannya justru mengekang
kelompok-kelompok kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan
perubahan demokrasi.
4. ERA REFORMASI
Beberapa kemajuan penting
dalam arsitektur demokrasi yang dilakukan pemerintahan Habibie antara lain :
-adanya kebebasan pers.
-pembebasan tahanan politik.
-kebebasan bagi pendirian
partai-partai politik.
-otonomi daerah.
-amandemen konstitusi antara
lain berupa pembatasan masa jabatan presiden.
-pencabutan beberapa UU
politik yang represif dan tidak demoktratis.
-netralitas birokrasi dan
militer dari politik praktis.
Praktik demokrasi masa ini
mendapat pengakuan luas dari dunia internasional. Dalam index yang disusun oleh
Freedom House Tentang Hak Politik dan Kebebasan Sipil, indonesia sejak PEMILU
1999 hingga masa konsolidasi demokrasi saat ini berhasil masuk dalam kategori
“negara bebas”. Hal ini berbeda dengan
kepolitikan masa ORBA yang dikategorikan sebagai kebebasan yang sangat minimal.