INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Thursday, October 6, 2016

Pelaksanaan PPh Pasal 21 dan Sanksinya Bagi Penerima Pensiun Yang Tidak Memiliki NPWP


Dasar :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Berdasarkan peraturan tersebut, disampaikan sebagai berikut :

1.    Setiap Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi
Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak
setempat untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

1.    Bagi Pensiunan TNI/ Polri dan PNS Kemhan/Polri yang tidak mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan sanksi perpajakan, yaitu atas penghasilan yang diterimanya dikenakan tariff PPh pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pensiunan yang memiliki NPWP.

1.    Sanksi tersebut di atas dipotong dari penghasilan atau uang pensiun yang
diterima oleh penerima pensiun setiap bulan, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2010 pasal 3 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
  1. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan kepada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota  POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.