I. Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari
pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran
dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara
umum.
APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan
setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap
usulan
RAPBN
dari
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun- tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.
Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan
negara dan hibah1, yang diperoleh dari :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai lembaga
audit yang bebas
dan mandiri turut melakukan
pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara2
sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
• UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
• PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
• PP Nomor
73
Tahun
1999
tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan
Tertentu;
1 Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2009 tentang APBN 2009 mendefinisikan Pendapatan negara dan
hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara
bukan pajak, serta penerimaan
hibah dari dalam negeri
dan
luar negeri.
2 Pasal 1 angka 9 UU
No.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas
negara.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 1
• PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Penyampaian Rencana
dan
Laporan Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak; dan
• PP Nomor
29
Tahun
2009
tentang
Tata
Cara
Penentuan Jumlah, Pembayaran,
dan
Penyetoran
Penerimaan
Negara Bukan
Pajak Yang Terutang.
II. Permasalahan
Hal-hal apa saja yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan
tersebut?
III. Pembahasan
Dalam peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Definisi PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun
1997).
2. Jenis-jenis
PNBP
PNBP dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan
meliputi : a.
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang
dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan
Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan
pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22
Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Departemen dan Lembaga Non Departemen, sebagai berikut :
a. Penerimaan kembali anggaran
(sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
b. Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
c. Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
d. Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa
giro);
e. Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);
f. Penerimaan denda
keterlambatan penyelesaian
pekerjaan pemerintah;
dan
g. Penerimaan dari hasil penjualan
dokumen lelang.