INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Tuesday, June 3, 2014

Pasal 2 (UU No. 28 Tahun 2007)

BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Pasal 2 (UU No. 28 Tahun 2007) (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) ...