INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Tuesday, April 22, 2014

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)


I.     Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud  dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi  Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan            kegiatan   pemerintahan  dan                    pembangunan,                 mencapai pertumbuhan  ekonomi, meningkatkan                    pendapatan                     nasional,      mencapai stabilitas  perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara  Presiden  dan  DPR  terhadap  usulan  RAPBN  dari  Presiden  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun- tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.
Salah satu unsur APBN adalah anggaran pendapatan negara dan hibah1, yang diperoleh dari :
a.  Penerimaan perpajakan;

b.  Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.  Penerimaan Hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

PNBP  merupakan  lingkup   keuangan  negara   yang   dikelola   dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan  pemeriksaan atas komponen   yang  mempengaruhi  pendapatan          negara                dan              merupakan penerimaan negara2  sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyadari  pentingnya  PNBP,  maka  kemudian  dilakukan  pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
      UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
      PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak;

      PP  Nomor  73  Tahun  1999  tentang  Tatacara  Penggunaan  Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;



 Pasal 1 angka 1 UU No. 41 Tahun 2009 tentang APBN 2009  mendefinisikan Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2   Pasal 1 angka 9 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.


Sie Infokum Ditama Binbangkum                                                                                                                1


      PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana  dan
Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

      PP  Nomor  29  Tahun  2009  tentang  Tata  Cara  Penentua Jumlah, Pembayaran,  dan  Penyetoran  Penerimaan  Negara  Bukan   Pajak  Yang Terutang.


II.    Permasalahan

Hal-hal apa saja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut?


III.  Pembahasan

Dalam  peraturan-peraturan perundang-undangan  tersebut  diatur   hal-hal sebagai berikut :
1.  Definisi PNBP

Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  adalah  seluru penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 1997).

2.  Jenis-jenis PNBP
PNBP dalam UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan meliputi : a.  penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; b.  penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c.  penerimaan  dari   hasil-hasil   pengelolaan  kekayaan  Negara  yang
dipisahkan;

d.  penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e.  penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan  yang  berasal  dari pengenaan denda administrasi;
f.  penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan g.  penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No.  22
Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998  dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua  Departemen dan Lembaga Non Departemen, sebagai berikut :
a.  Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
b.  Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
c.  Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;

d.  Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);

e.  Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi  dan tuntutan perbendaharaan);
f.  Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan  pemerintah;
dan
g.  Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.


Sie Infokum Ditama Binbangkum

Geostrategi Indonesia dalam Wujud Ketahanan Nasional


Pengertian
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan di dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
Geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan nasional dan diberi nama Ketahanan Nasional.

Perkembangan peristilahan Ketahanan Nasional sendiri melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
-pada tahun 1962 Seskoad menenggarai adanya kekhawatiran bahaya komunis.
-pada tahun 1965 dinyatakan bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang bersifat internal maupun eksternal.
-pada tahun 1972 ketahanan Nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai.
-pada tahun 1978 Geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan Ketahanan Nasional sebagai kondisi, metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.

Ketahanan Nasional adalah perihal tahan (kuat), keteguhan hati, ketabahan dalam rangka kesadaran.
Dalam pengertian nasional (bangsa yang telah menegara) tersimpul paham bahwa penduduk dari suatu wilayah tertentu yang telah mempunyai pemerintahan nasional dan berdaulat.
Dengan demikian istilah nasional itu tidak hanya mencakup pengertian bangsa atau wilayah semata, akan tetapi lebih menunjukkan makna sebagai “kesatuan dan persatuan kepentingan bangsa yang telah menegara”. Dengan demikian dari istilah ketahanan nasional itu tersimpul pengertian “Perihal tahan (kuat), keteguhan hati, ketabahan dari kesatuan dalam memperjuangkan kepentingan nasional suatu bangsa yang telah menegara.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Ketahanan nasional adalah dinamis dalam artian kondisi atau keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan-tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan.

 b. Sejarah Ketahanan Nasional
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar.

c. Hakikat Ketahanan Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan Negara.

 d. Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan pengertian konsep ketahanan nasional, seluruh aspek kehidupan nasional dirinci dengan sistematika ASTAGATRA atau 8 aspek yang terdiri dari 3 aspek alamiah yaitu :
-aspek geografi
-aspek sumber kekayaan alam
-aspek kemampuan penduduk
Dan 5 aspek sosial yaitu :
-ideologi
-politik
-ekonomi
-sosial budaya
-pertahanan keamanan
Diantara gatra-gatra tersebut terdapat hubungan timbal balik dan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya.
Dipilihnya 5 aspek sosial dalam kehidupan nasional karena HTAG yang dihadapi suatu bangsa selalu ditujukan keapada 5 aspek tersebut, maka upaya penanggulangannya perlu meningkatkan ketahanan dalam kelima aspek bidang tersebut yang bersifat dinamis.
Dengan demikian kualitas kelima aspek kehidupan nasional suatu bangsa secara terintegrasi mencerminkan tingkatan ketahanan nasional bangsa itu.
Adapun hubungan antara Trigatra dan Pancagatra :
1.Ketahanan nasional hakikatnya bergantung kepada kemampuan bangsa/negara di dalam mempergunakan aspek alamiah nya sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang.
2.Ketahanan nasional mengandung pengertian keutuhan dimana terdapat saling hubungan erat antargatra didalam keseluruhan kehidupan nasional.
3.Ketahanan nasional bukan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan ditentukan oleh struktur atau konfigurasi aspeknya secara struktural dan fungsional.

e. Asas-asas Pembinaan Ketahanan Nasional
Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asas kesejahteraan dan keamanan Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem
kehidupan nasional tidak akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.
2. Asas komprehensif / menyeluruh terpadu Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang
3. Asas kekeluargaan Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
4. Asas Mawas diri ke Dalam dan Mawas ke Luar. Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
Mawas ke Dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
Mawas ke Luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
5. Asas Kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
 f. Langkah-langkah Pembinaan Ketahanan Nasional
Langkah-langkahnya antara lain :
Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya
Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.

(Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan hal. 105-108)

Wawasan Nusantara


 a. Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 serta geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasionalnya. ( “Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi”, hal.82 )

 b.Tujuan dan Asas Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. (“Pendidikan Kewarganegaraan”, hal 90)
Azas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus diipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.   (“Pendidikan Kewarganegaraan”, hal 87)

c.Kedudukan dan peranan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agartidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. .   (“Pendidikan Kewarganegaraan”, hal 89)
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan pedoman, arahan, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. (“Pendidikan Kewarganegaraan”, hal 92-92)



d.Wanus sebagai landasan Ketahanan Nasional
Wawasan nusantara sebagai landasan ketahanan nasional untuk melandasi bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. (“Pendidikan Kewarganegaraan hal. 83)

e.Wanus sebagai landasan Pembangunan Nasional
Wawasan nusantara sebagai landasan ketahanan nasional untuk melandasi bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. (“Pendidikan Kewarganegaraan hal. 83)

f.Wanus sebagai landasan HanKam Negara

Wawasan nusantara sebagai landasan ketahanan nasional untuk melandasi bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. (“Pendidikan Kewarganegaraan hal. 83)