INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Thursday, October 6, 2016

Perikatan




Perikatan ialah suatu hubungan (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”.

MACAM-MACAM PERIKATAN

a. Perikatan Bersyarat

Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada sutu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Suatu contoh misalnya suatu perjanjian : saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya, dengan ketentuan bhwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak saya diberhentikan dari pekerjaan saya.

b. Perikatan yang Digantungkan pada Suatu Ketetapan Waktu

Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan dating, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih dalam waktu setelahnya dan sebagainya.

c. Perikatan yang Membolehkan Memilih

Perikatan yang membolehkan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.

d. Perikatan Tanggung-menanggung

Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang erhadapan dengan satu orang yang menghutangan, atau sebaliknya. Beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang berpiutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran ini juga membebaskan semua teman-teman yang berhutang.

e. Perikatan yang dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi

Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Hal ini bias any terjadi karena meninggalny satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.

f. Perikatan dengan Penetapan Hukuman.

Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek bnyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian ini.

WANPRESTASI

Wanprestasi adalah apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukanya. Ia adalah “alpa” atau”lalai” atau “bercedera jaji”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukanya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN

Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut:
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
  3. Pembaharuan hutang
  4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
  5. Percampuran hutang
  6. Pembebasan hutang
  7. Musnahnya barang yang terhutang
  8. Kebatalan/pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewatnya waktu
PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
  • Apabila Suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum
  • Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat-syarat subyektif, maka sebagaimana sedah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak.
  • Tentang perjanjian yang tidak mengandung suatu hal tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan masing-masing pihak.
  • Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan.
  • Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian.
  • Penipuan, apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal=akalan yang cerdik (tipu muslihat) untuk membujuk pihak lawan memberikan perizinannya.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Dilihat dari hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:

1.           Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang.
2.           Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3.           Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.

Ada tiga norma-norma yng ikut mengisi suatu perjanjian, yaitu Undang-undang, kebiasaan, dan kepatuhan.

Menurut Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua perjanjian itu harus dilaksanakan “dengan itikad baik”

Pelaksanaan PPh Pasal 21 dan Sanksinya Bagi Penerima Pensiun Yang Tidak Memiliki NPWP


Dasar :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Berdasarkan peraturan tersebut, disampaikan sebagai berikut :

1.    Setiap Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi
Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak
setempat untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

1.    Bagi Pensiunan TNI/ Polri dan PNS Kemhan/Polri yang tidak mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan sanksi perpajakan, yaitu atas penghasilan yang diterimanya dikenakan tariff PPh pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pensiunan yang memiliki NPWP.

1.    Sanksi tersebut di atas dipotong dari penghasilan atau uang pensiun yang
diterima oleh penerima pensiun setiap bulan, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2010 pasal 3 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
  1. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan kepada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota  POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.



SISTEM LINIER TAK UBAH WAKTU




 Bab ini membahas tentang sistem linier tak ubah waktu kausal. Pembahasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyaknya model linier yang digunakan  dalam hampir semua bidang kerekayasaan.

Sistem linier mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

a)      Sifat kehomogenan
        Jika input u memberikan keluaran y maka input au akan menghasilkan keluaran ay.

b)      Sifat superposisi
        Jika input u1 and u2 menghasilkan output y1 and y2, dan untuk l input (u1+u2) menghasilkan output (y1+y2). 

2.1.  Pendahuluan

Sistem dapat diartikan sebagai hubungan antara input dan output. Pada umumnya input adalah sebab dan output adalah akibat. Beberapa contoh sistem yang umum kita kenal adalah:
  1. Sebuah rangkaian listrik dengan input tegangan dan / atau arus sumber sedangkan  outputnya yaitu tegangan dan / atau arus yang mengalir pada beberapa titik pada rangkaian tersebut.
  2. Sebuah sistem kanal komunikasi dengan input sebanding dengan sinyal yang ditransmisi pada kanal tersebut sedangkan  outputnya adalah sinyal yang sampai pada ujung kanal.
  3. Sebuah sistem biologi seperti mata manusia dengan input sinyal gambar yang masuk ke retina mata dan outputnya adalah rangsangan syaraf yang selanjutnya diolah di otak untuk pengambilan keputusan informasi apa yang masuk.
  4. Sebuah manipulator robot dengan input n torsi yang diaplikasikan ke robot tersebut dan output posisi akhir salah satu lengannya.
  5. Proses manufaktur, dengan input bahan mentah yang dimasukkan dan outputnya berupa jumlah barang yang diproduksinya.
  6. Lebih spesifik lagi dalam bidang engineering sistem sering diartikan sebagai model matematik yang mengubungkan antara masukan atau gaya luar dengan keluaran atau tanggapan sistem. Sistem dapat diklasifikasikan dalam berbagai kategori.

a)      Sistem kausal dan non kausal
  • ¨      Sistem kausal: y(t) = x(t) + 2x(t-1)
  • ¨      Sistem non kausal: y(t) = x(t+1) – x(t) + 3x(t-2)
Sistem kausal memberikan nilai keluaran terhadap masukan yang telah masuk pada sistem. Semua sistem fisika yang nyata termasuk dalam sistem kausal. Sistem non kausal adalah sistem antisipatif yaitu sistem mampu memberi respon terhadap masukan yang akan datang. Sistem non kausal sering ditemui dalam aplikasi elektrik modern seperti pada sistem kendali adaptif.

b)      Sistem bermemori dan tanpa memori

Sistem bermemori adalah sistem yang keluarannya merupakan fungsi dari masukan sekarang dan masukan sebelumnya.
  • ¨      Sistem bermemori: y(t) = -4x(t-1) + 2x(t)
  • ¨      Sistem tanpa memori: y(t) = 2x(t)

JENIS MEDIA PENYIMPANAN




Penggerak kilat ini biasanya berukuran kecil, ringan, serta bisa dibaca dan ditulisi dengan mudah. Per November 2006, kapasitas yang tersedia untuk penggerak kilat USB ada dari 64 megabit sampai 512 gigabit. Besarnya kapasitas media ini tergantung dari teknologi memori kilat yang digunakan.

 

Komponen-komponen internal sebuah
flash drive yang umum
  1. Sambungan USB
  2. Perangkat pengontrol penyimpanan massal USB
  3. Titik uji
  4. Cip memori kilat 
  5. Osilator kristal
  6. LED
  7. Write-protect switch
  8. Ruang kosong untuk cip memori kilat kedua


CD (compact disk):
Cakram Digital, cakram padat, atau cakram optik adalah sebuah piringan optikal yang digunakan untuk menyimpan data secara digital. Sejak diperkenalkan secara resmi pada tahun 1982, CD memperoleh puncak penjualan pada tahun 2000 yaitu mencapai 2.445 juta keping Keuntungan yang diperoleh dari CD adalah kualitas suara yang dihasilkan tidak mungkin sebagus yang ada di kaset, selain itu CD sangat ringan dan mudah dibawa serta merupakan barang yang sangat tahan lama. CD menawarkan kapasitas penyimpanan data yang besar serta kapabilitas produksi.


CD terbagi ke dalam dua kelompok:
1.CD-R
Singkatan dari Compact Disc Recordable. Piringan ini umumnya berwarna hijau, tetapi ada yang berwarna biru, merah dan hitam.


Proses pembuatannya hampir sama dengan CD-ROM, bedanya kalau CD-R tidak langsung di sinari oleh sinar laser sehingga CD-R masih kosong sehingga CD-R itu sering disebut dengan CD BLANK.
2.CD-RW
CD-RW yang merupakan singkatan dari Compact Disc Rewritable adalah sebuah jenis CD yang dapat kita isi sendiri, kemudian isinya dapat kita hapus jika diinginkan. Harga CD-RW biasanya lebih mahal daripada CD-R.



Harddisk:



Cakram keras (harddisk drive disingkat HDD atau hard drive disingkat HD) adalah sebuah komponen perangkat keras yang menyimpan data sekunder dan berisi piringan magnetis. Cakram keras diciptakan pertama kali oleh insinyur IBM, Reynold Johnson pada tahun 1956. Cakram keras pertama tersebut terdiri dari 50 piringan berukuran 2 kaki (0,6 meter) dengan kecepatan rotasinya mencapai 1.200 rpm (rotation per minute) dengan kapasitas penyimpanan 4,4 MB. Cakram keras zaman sekarang sudah ada yang hanya selebar 0,6 cm dengan kapasitas 750 GB. Kapasitas terbesar cakram keras saat ini mencapai 3 TB dengan ukuran standar 3,5 inci.



Harddisk terbagi ke dalam dua jenis:
1. Harddisk internal
                                                            Harddisk internal terletak di dalam CPU.
2. Harddisk eksternal

Harddisk ekternal bersifat portable (lepas-pasang). Harddisk jenis ini dihubungkan dengan kabel USB untuk pengoperasiannya.


Kartu memori:

Media penyimpanan ini juga merupakan media penyimpanan yang terbilang memiliki kelebihan yang sama seperti Flash disk. Ukurannya yang kecil dan sangat ringan sehingga mudah dibawa kemana-kemana. Hanya menggunakan memory card ini kita harus memiliki card reader, sebagai alat bantu baca data yang disambungkan ke komputer dengan bentuknya yang kecil dan ringan juga. Media ini biasanya digunakan untuk menyimpan daya digital gambar, suara, video, dan sebagainya. Tipe kartu memoru juga banyak macamnya. Saat ini sudah terdapat sekitar empat puluhan jenis kartu, diantaranya: PC Card, CompactFlash, Memory Stick, MMC (Multi Media Card), SD Card, Mini SD, dan sebagainya.

Disket:

Floppy yang biasa disebut disket ini adalah media penyimpanan yang terbuat dari piringan tipis dan ditutup dengan plastic yang berbentuk segi empat. Saat ini floppy atau disket ini sudah jarang digunakan. Keterbatasan dalam penyimpanan kapasitas data membuat media penyimpanan ini tergeser oleh media penyimpanan lainnya seperti hardisk eksternal, usb flashdisk, dan memory card yang dapat lebih banyak menyimpan data, dan cukup kuat tidak rentan rusak. Namun, meskipun keberadaannya sudah jarang digunakan, floppy ini masih diandalkan untuk menyimpan data kapasitas kecil dan sekali pakai.