INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Tuesday, June 3, 2014

Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15.
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
28.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
29.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
30.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

31.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
34.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37.
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
38.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
39.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40.
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

BAB I
SURAT KETETAPAN PAJAK ( SKP )

1.     Pengertian
Besarnya pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak sebagai ketetapan pajak tertuang dalam surat yang diistilahkan dengan surat ketetapan pajak ( Inggris : notice of assessment ).
Pengertian surat ketetapan pajak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak ini sebagai suatu ketetapan tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban, memuat besarnya hutang pajak pada tahun tertentu bagi wajib pajak yang nama dan alamatnya tercantum dalam surat ketetapan pajak.

2.     Fungsi
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a.       Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.       Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.      Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.       Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

3.     Ketentuan Umum Surat Ketetapan Pajak
Ketentuan Umum Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
  1. SKP diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
  2. SKP untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Dalam hal SKP diterbitkan untuk PPh pasal 21, SKP tersebut diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yng mencakup seluruh surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun paJak yang bersangkutan.
  4. Bagi WP yang sudah dihapuskan NPWP nya,penerbitan SKP dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang sudah dihapuskan. Penerbitan SKP ini dilakukan apabila setelah penghapusan NPWP atau Pencabutan Pengukuhan pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP.
  5. SKP harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan yang dibuat berdasarkan laporan atas hasil penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaa bukti permulaan.
  6. Penyampaian SKP kepada WP, dapat dilakukan :
1). Secara langsung
2). Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
3). Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.



4.     Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak ( SKP )

4.1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  1. Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  2. Diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau tahun pajak dalam hal :
    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, atau apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4a) UU KUP. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM). Data konkret yang diperolah atau dimiliki oleh Dirjen Pajak berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan pajak penghasilan.
    2. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, maka dikenai sanksi sebagai berikut :
·         PPh WP Sendiri (badan/orang pribadi/BUT) kenaikan sebesar 50%
·         PPh pemotongan/pemungutan, kenaikan sebesar 100%
·         PPN/PPnBM kenaikan sebesar 100%.
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain PPN/PPnBM ternyata terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenai tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
  2. Kewajiban pasal 28 dan 29 UU KUP tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenai sanksi kenaikan sebesar:
    1. 50% untuk PPh WP sendiri (PPh orang pribadi/badan/BUT)
    2. 100% untuk PPh pemotongan/pemungutan.
  3. Dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat, apabila wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenai sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai Tahun Buku sama dengan Tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2006 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,00. Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan pajak tersebut dikenai sanksi sebesar 2% per bulan. Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan labih dari 2 tahun sejak berakhirnya tahun pajak sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
Kekurangan pajak terutang            =    Rp 2.000.000
Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x 2.000.000    =    Rp 960.000
Masih harus dibayar                =    Rp 2.960.000
Seandainya surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2008 maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Kekurangan pajak terutang            =    Rp 2.000.000
Bunga 18 bulan=2% x 18 x 2000000        =    Rp 720.000
Masih harus dibayar                =    Rp 2.720.000 
  1. WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabil kealpaan tersebut dilakukan pertama kali oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jjumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  2. PP Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan :
    1. Hasil penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 UU KUP
    2. Hasil pemeriksaan terhadap :
a.   Surat pemberitahuan
b. Kewajiban perpajakan WP karena WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya.
3.  Hasil pemeriksaan bukti permulaan terhadap :
a. WP yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 13A UU KUP.
b. WP Badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 29 ayat 3 dan ayat 3a UU KUP, tetapi tidak ditemukan bahwa WP melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
  1. Penerbitan SKPKB secara jabatan yaitu dengan perhitungan secara jabatan dalam arti penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperolah dari WP saja. Penerbitan SKPKB jabatan dapat dilakukan terhadap kasus :
    1. WP tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur tetap tidak menyampaikan SPT sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran.
    2. WP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP.


4.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  1. Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan (SKPKB, SKPN, SKPLB).
  2. Diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (novum) yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oang belum diberitahukan oleh WP pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Termasuk data yang baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang :
  1. Tidak diungkapkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan)
  2. Pada waktu pemeriksaan umtuk penetapan semula WP tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam penghitungan jumlah pajak yang terutang.
Dirjen Pajak menerbitkan SKPKBT berdasarkan :
  1. Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap.
  2. Hasil penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau bidang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  3. Hasil penelitian terhadap keterangan tertulis dari WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 UU KUP.

4.3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  1. Adalah SKP yang menunjukkan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayra lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
  2. Diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT LB yang diajukan restitusi, SPT LB yang tidak diajukan restitusi, SPT Nihil, maupun SPT KB.
  3. Diterbitkan berdasarkan :
    1. Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan WP yang terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (pasal 17 ayat 2 UU KUP).
    2. Hasil pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (pasal 17 ayat 1 dan 3 UU KUP).
    3. Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (pasal 17B UU KUP).
  4. SKPLB dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan pemeriksaan data baru ternyata terdapat pajak yang dibayarkan yang jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
  5. SPT LB diajukan restitusi, Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB atau SKPN atau SKPKB dalam jangka waktu 12 bulan dan apabila dalam jangka waktu 12 bulan belum diterbitkan SKPLB, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan. SKPLB harus doterbitkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut terlewati. Atas pajak yang lebih bayar ini ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan (pasal 17B UU KUP).
  6. Dalam hal permohonan restitusi atas SPT LB tersebut diajukan oleh WP dengan persyaratan tertentu, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPh) dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPN).

  1. Dalam hal surat SKP LB diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan pengembalian pajak yang diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada pemotong/pemungut termasuk Pengusaha Kena Pajak, penerbitan SKP LB dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP.
4.4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • SKPN adalah SKP yang diterbitkan dalam hal jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak.
  • SKPN diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT nihil, SPT kurang bayar, maupun SPT LB.
  • SKPN diterbitkan untuk :
1.      PPh, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
2.      PPN, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau
3.      PPnBM apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang/pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.





BAB II
 SURAT TAGIHAN PAJAK ( STP )

1.     Pengertian
Surat Tagihan Pajak menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Surat Tagihan Pajak diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

2.     Fungsi
Fungsi STP :
1.      Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP.
2.      Sarana untuk menagih, mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
3.      Sarana untuk menagih pajak.
3.     Sebab Dikeluarkannya STP
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007):

1.      PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
  1. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  2. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
    1. Sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000,- jika WP tidak atau terlambat penyampaian SPT masa PPN (Pasal 7 UU KUP).
    2. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8 ayat 2; pasal 9 ayat (2b) UU KUP).
    3. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8 ayat 2a); pasal 9 ayat 2a).
    4. Sanksi administrasi berupa denda 50%dari jumlah pajak berdasarkan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah bibayar sebelum mengajukan keberatan (pasal 25 ayat 9 UU KUP).
    5. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat 5d UU KUP).
    6. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa (Pasal 19 ayat 1).
    7. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 2).
    8. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran (Pasal 19 ayat 3).
  3. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
·         Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
5.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 dan perubahannya selain :
·         Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau
·         Identitas pembeli serta nama dan TTD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
·         Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
6.      PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
·         Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
7.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 6a UU PPN 1984 dan perubahannya.
·         Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.

4.     Daluwarsa Penetapan Pajak
4.1.Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa atau SPT Tahunan menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assesment.
4.2.Berdasarkan Ketentuan Peralihan pasal 11 UU Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.


DAFTAR PUSTAKA

1.            Resmi, Siti. 2009. Perpajakan : Teori dan Kasus. Buki 1 Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat.
2.            Waluyo, Dr.2009. Perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 9. Jakarta : Salemba Empat.
3.            Rusdji, Muhammad.2003. KUP Ketentuan Umun dan Tata Cara Perajakan. Jakarta : PT Indeks.

Friday, May 30, 2014

Setelah satu tahun menjadi mahasiswa Universitas Telkom

Setelah menjadi mahasiswa di Universitas Telkom Selama setahun perasaan saya biasa aja ga ada yang berubah, yang ada malah sedih soalnya kuliahnya di bandung berarti saya bakal jarang ketemu sama temen2 rumah dan yang paling penting sama keluarga tentunya. walaupun saya merasa tidak senang kuliah jauh di telkom tapi saya bersukur bisa kuliah. semester awal2 yang saya rasakan apalagi suasanan kampus pas lagi dosesn lagi ngajar, kadang enak kadang enggak.

Hal ini juga didukung oleh dosen-dosen yang membuat suasana belajar yang kadang menjadi tegang, santai, dan membosankan.
ada dosen yang enaaak banget kalo lagi ngajar ampe bikin tangan saya keringet dingin dan jadi gugup. Dosen itu bener2 hebat bisa bikin semua mahasiswanya memperhatikan dia ketika mengajar. setiap dia ngajar pasti suasana kelas berubah menjadi menegangkan, panik, keringet dingin dan sbg. tapi entah kenapa setiap diajar sama dosen itu semua bahan ajarannya gampang banget masuk ke otak. walaupun cara belajarnya menegangkan tapi ada juga menyenangkan. karena dia suka membuat kita tertawa disaat suasana kelas tegang, mungkin ini dilakukan untuk mencairkan suasana.

ada juga nih dosen yang santai, santai bukan berarti ga dikasih tugas, tugas udah pasti selalu ada. yang membuat suasana kelas menjadi santai adalah cara dosen tersebut membangun suasana kelas dengan cara bicaranya ketika mengajar tidak terlalu berfokus pada slide yang dia ajarkan. tapi juga dia melakukan cara bertukar pikiran dengan bertanya kepada mahasiswanya seperti menanyakan pendapat, tanggapan, solusi, contoh dari kasus dan sbg dengan tujuan untuk mengetahui bahwa mahasiswa ini kritis atau tidak terhadap suatu masalah. hal ini juga membuat mahasiswa juga menjadi fokus terhadap bahan ajar yang disampaikan oleh dosen tersebut.

namun, ada juga dosen yang terlalu kaku dengan isi slide yang diajarkannya sampai-sampai mahasiswanya suka pada tidur, ngobrol, becanda, dll. padahal dosennya lagi ngajar. dosen ini suka ngasih tugas bejibun banget tapi ga seimbang dengan nilai yang kita dapet :( ya jadi masih enak dengan dosen 2 kriteria di atas. meskipun tegang dan santai tapi walaupun mereka ngasih tugas kadang banyak dan kadang dikit tapi sesuai dengan nilai yang didapat.... memuaskanlah :D :D hehehhe

itulah suasana kelas yang saya rasakan selama setahun pertama kuliah di telkom.

teman- teman yang saya kenal selama satu tahun pertama di telkom.
saya ini orangnya terlalu pendiam, pemalu, malas untuk bertegur sapa. jadi untuk satu tahun pertama saya masih menyendiri alias individualis karena saya masih merasa kurang bahagia kuliah di telkom. saya kangen dengan sahabat saya Nurhalimah. karena saya sama dia SD, SMP dan SMA selau bareng - bareng dan sekelas terus dan duduk sebangku terus ( tapi pernah juga sih ga sebangku itu juga kalo lagi berantem).
dia itu sahabat yang bisa bikin saya semangat bahagia. rasanya hampa banget kalau ga ada dia. jadi setiap saya pulang ke bogor saya selalu ketemu kangen sama dia.....

pribadi saya sama dia jauh banget. dia centil, mudah bergaul, dan pemberani.
ini nih yang bikin gw jadi kurang semangat kuliah di telkom.

tapi lama kelamaan saya juga mikir ga mungkin selama kuliah di telkom saya individualis gini. saya butuh teman untuk saling membantu mengerjakan tugas, untuk teman hiburan, curhat, berbagi kebahagiaan dan  duka. kaya di foto ini nih setiap ada yang ulang tahun di kasih kejutan ^_^





jadi saya mulai dekat dengan teman-teman kampus yang sekarang kita kemana mana selalu berempat kadang-kadang bosen juga sih... hahaah tapi dari padi sendiri ga enak...