INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Thursday, May 15, 2014

MEREK
UU no 15 tahun 2001 tentang Merek

  • Merek adalah Tanda berupa gambar, nama, kata-kata,susunan warna/kombinasi yg memiliki daya pembeda dalam kegiatan perdagangan barang & jasa.
·         Hak atas merek : Diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, baik utk digunakan sendiri maupun memberi izin kpd org lain utk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang utk waktu yg sama.
Pendaftaran Merek
  1. Stelsel Konstitutif (dilindungi apabila didaftarkan di kantor merek)
  2. Didaftarkan pada DitJen HAKI dan apabila disetujui akan diumumkan pada Berita Resmi Merek
  3. Merek didaftar atas dasar permintaan yg diajukan pemilik merek yg beriktikad baik (tidak meniru atau menjiplak)
  4. Pemilik merek terdiri 1/bbrp org atau badan hukum.

Merek tidak dapat didaftar jika:
  1. Bertentangan dgn Kesusilaan dan kepentingan umum.
  1. Tidak memiliki daya pembeda
  2. Telah menjadi milik umum (eg: tanda bahaya)
  3.   Merupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau jasa yg dimintakan pendaftaran

Permintaan pendaftaran merek harus ditolak, apabila :
  1. Merupakan/serupa nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yg dimiliki orang lain yg sdh terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis ybs.
  1. Peniruan/serupa nama/singkatan nama, bendera, lambang atau emblem dari negara/lembaga nasional, kecuali diberi izin tertulis.
  2. Peniruan/serupa tanda/cap atau stempel resmi yg digunakan oleh negara/lembaga pemerintah, kecuali izin tertulis.
  3. Peniruan/serupa ciptaan org lain yg dilindungi hak cipta, kecuali persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta tsb.

PATEN
·         Paten: Hak khusus yg diberikan negara kpd penemu atas hasil temuannya dibidang teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuannya kpd org lain untuk melaksanakannya.
·         Penemu: Seorang secara berdiri sendiri/bbrp org bersama-sama/badan hukum yg melaksanakan kegiatan yg menghasilkan penemuan.
·         Penemuan: Kegiatan pemecahan masalah  di bidang teknologi, yg dpt berupa proses/hasil produksi/penyempurnaan dan pengembangan proses atauhasil produksi.
·         Pemegang Paten: Penemu sbg pemilik paten/org yg menerima hak tsb dari pemilik paten/org lain yg menerima lanjut hak dari org tsb diatas, yg terdaftar dlm daftar umum paten.


Ruang lingkup paten
  1. Diberikan utk penemuan baru, mengandung langkah inventif dan dpt diterapkan dlm industri.
  1. Langkah inventif =
Ditemukan seorg dgn keahliannya mengenai teknik yg tidak diduga sebelumnya.
Pendaftaran Paten
  1. Tidak ada paten tanpa ada permintaan dari Penemu
  2. Kecuali terbukti sebaliknya, yg dianggap sebagai penemu adalah mereka yg utk pertama kalinya mengajukan permintaan paten.
Tidak diterima jika:
Bertentangan dengan UU, Moralitas Agama, Ketertiban umum dan kesusilaan
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau semua makhluk hidup kecuali jasad renik

Proses biologis yang esensial untuk meproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau mikro biologis.