INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Tuesday, June 3, 2014

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

BAB I
SURAT KETETAPAN PAJAK ( SKP )

1.     Pengertian
Besarnya pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak sebagai ketetapan pajak tertuang dalam surat yang diistilahkan dengan surat ketetapan pajak ( Inggris : notice of assessment ).
Pengertian surat ketetapan pajak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak ini sebagai suatu ketetapan tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban, memuat besarnya hutang pajak pada tahun tertentu bagi wajib pajak yang nama dan alamatnya tercantum dalam surat ketetapan pajak.

2.     Fungsi
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a.       Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.       Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.      Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.       Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

3.     Ketentuan Umum Surat Ketetapan Pajak
Ketentuan Umum Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
  1. SKP diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
  2. SKP untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Dalam hal SKP diterbitkan untuk PPh pasal 21, SKP tersebut diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yng mencakup seluruh surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun paJak yang bersangkutan.
  4. Bagi WP yang sudah dihapuskan NPWP nya,penerbitan SKP dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang sudah dihapuskan. Penerbitan SKP ini dilakukan apabila setelah penghapusan NPWP atau Pencabutan Pengukuhan pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP.
  5. SKP harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan yang dibuat berdasarkan laporan atas hasil penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaa bukti permulaan.
  6. Penyampaian SKP kepada WP, dapat dilakukan :
1). Secara langsung
2). Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
3). Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.



4.     Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak ( SKP )

4.1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  1. Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  2. Diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau tahun pajak dalam hal :
    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, atau apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4a) UU KUP. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM). Data konkret yang diperolah atau dimiliki oleh Dirjen Pajak berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan pajak penghasilan.
    2. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, maka dikenai sanksi sebagai berikut :
·         PPh WP Sendiri (badan/orang pribadi/BUT) kenaikan sebesar 50%
·         PPh pemotongan/pemungutan, kenaikan sebesar 100%
·         PPN/PPnBM kenaikan sebesar 100%.
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain PPN/PPnBM ternyata terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenai tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
  2. Kewajiban pasal 28 dan 29 UU KUP tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenai sanksi kenaikan sebesar:
    1. 50% untuk PPh WP sendiri (PPh orang pribadi/badan/BUT)
    2. 100% untuk PPh pemotongan/pemungutan.
  3. Dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat, apabila wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenai sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai Tahun Buku sama dengan Tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2006 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,00. Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan pajak tersebut dikenai sanksi sebesar 2% per bulan. Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan labih dari 2 tahun sejak berakhirnya tahun pajak sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
Kekurangan pajak terutang            =    Rp 2.000.000
Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x 2.000.000    =    Rp 960.000
Masih harus dibayar                =    Rp 2.960.000
Seandainya surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2008 maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Kekurangan pajak terutang            =    Rp 2.000.000
Bunga 18 bulan=2% x 18 x 2000000        =    Rp 720.000
Masih harus dibayar                =    Rp 2.720.000 
  1. WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabil kealpaan tersebut dilakukan pertama kali oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jjumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  2. PP Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan :
    1. Hasil penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 UU KUP
    2. Hasil pemeriksaan terhadap :
a.   Surat pemberitahuan
b. Kewajiban perpajakan WP karena WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya.
3.  Hasil pemeriksaan bukti permulaan terhadap :
a. WP yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 13A UU KUP.
b. WP Badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 29 ayat 3 dan ayat 3a UU KUP, tetapi tidak ditemukan bahwa WP melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
  1. Penerbitan SKPKB secara jabatan yaitu dengan perhitungan secara jabatan dalam arti penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperolah dari WP saja. Penerbitan SKPKB jabatan dapat dilakukan terhadap kasus :
    1. WP tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur tetap tidak menyampaikan SPT sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran.
    2. WP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP.


4.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  1. Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan (SKPKB, SKPN, SKPLB).
  2. Diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (novum) yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oang belum diberitahukan oleh WP pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Termasuk data yang baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang :
  1. Tidak diungkapkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan)
  2. Pada waktu pemeriksaan umtuk penetapan semula WP tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam penghitungan jumlah pajak yang terutang.
Dirjen Pajak menerbitkan SKPKBT berdasarkan :
  1. Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap.
  2. Hasil penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau bidang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  3. Hasil penelitian terhadap keterangan tertulis dari WP sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 UU KUP.

4.3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  1. Adalah SKP yang menunjukkan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayra lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
  2. Diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT LB yang diajukan restitusi, SPT LB yang tidak diajukan restitusi, SPT Nihil, maupun SPT KB.
  3. Diterbitkan berdasarkan :
    1. Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan WP yang terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (pasal 17 ayat 2 UU KUP).
    2. Hasil pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (pasal 17 ayat 1 dan 3 UU KUP).
    3. Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (pasal 17B UU KUP).
  4. SKPLB dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan pemeriksaan data baru ternyata terdapat pajak yang dibayarkan yang jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
  5. SPT LB diajukan restitusi, Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB atau SKPN atau SKPKB dalam jangka waktu 12 bulan dan apabila dalam jangka waktu 12 bulan belum diterbitkan SKPLB, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan. SKPLB harus doterbitkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut terlewati. Atas pajak yang lebih bayar ini ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan (pasal 17B UU KUP).
  6. Dalam hal permohonan restitusi atas SPT LB tersebut diajukan oleh WP dengan persyaratan tertentu, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPh) dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPN).

  1. Dalam hal surat SKP LB diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan pengembalian pajak yang diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada pemotong/pemungut termasuk Pengusaha Kena Pajak, penerbitan SKP LB dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP.
4.4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • SKPN adalah SKP yang diterbitkan dalam hal jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak.
  • SKPN diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT nihil, SPT kurang bayar, maupun SPT LB.
  • SKPN diterbitkan untuk :
1.      PPh, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
2.      PPN, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau
3.      PPnBM apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang/pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.





BAB II
 SURAT TAGIHAN PAJAK ( STP )

1.     Pengertian
Surat Tagihan Pajak menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Surat Tagihan Pajak diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

2.     Fungsi
Fungsi STP :
1.      Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP.
2.      Sarana untuk menagih, mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
3.      Sarana untuk menagih pajak.
3.     Sebab Dikeluarkannya STP
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007):

1.      PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
  1. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  2. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
    1. Sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000,- jika WP tidak atau terlambat penyampaian SPT masa PPN (Pasal 7 UU KUP).
    2. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8 ayat 2; pasal 9 ayat (2b) UU KUP).
    3. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8 ayat 2a); pasal 9 ayat 2a).
    4. Sanksi administrasi berupa denda 50%dari jumlah pajak berdasarkan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah bibayar sebelum mengajukan keberatan (pasal 25 ayat 9 UU KUP).
    5. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat 5d UU KUP).
    6. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa (Pasal 19 ayat 1).
    7. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 2).
    8. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran (Pasal 19 ayat 3).
  3. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
·         Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
5.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 dan perubahannya selain :
·         Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau
·         Identitas pembeli serta nama dan TTD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
·         Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
6.      PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
·         Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
7.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 6a UU PPN 1984 dan perubahannya.
·         Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.

4.     Daluwarsa Penetapan Pajak
4.1.Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa atau SPT Tahunan menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assesment.
4.2.Berdasarkan Ketentuan Peralihan pasal 11 UU Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.


DAFTAR PUSTAKA

1.            Resmi, Siti. 2009. Perpajakan : Teori dan Kasus. Buki 1 Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat.
2.            Waluyo, Dr.2009. Perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 9. Jakarta : Salemba Empat.
3.            Rusdji, Muhammad.2003. KUP Ketentuan Umun dan Tata Cara Perajakan. Jakarta : PT Indeks.