BAB I
SURAT KETETAPAN PAJAK ( SKP )
1.
Pengertian
Besarnya pajak yang terutang dalam suatu
Tahun Pajak sebagai ketetapan pajak tertuang dalam surat yang diistilahkan
dengan surat ketetapan pajak ( Inggris : notice of assessment ).
Pengertian surat ketetapan pajak sesuai
dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan ( KUP ) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak ini
sebagai suatu ketetapan tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban, memuat
besarnya hutang pajak pada tahun tertentu bagi wajib pajak yang nama dan
alamatnya tercantum dalam surat ketetapan pajak.
2. Fungsi
Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi
Surat Ketetapan Pajak
Surat
ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a.
Sarana untuk melakukan
koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi
ketentuan perpajakan.
b.
Sarana untuk mengenakan
sanksi administrasi perpajakan.
c.
Sarana administrasi
untuk melakukan penagihan pajak.
d.
Sarana untuk
mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.
Sarana untuk
memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
3. Ketentuan Umum Surat Ketetapan Pajak
Ketentuan
Umum Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
- SKP
diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
- SKP
untuk Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai.
- Dalam
hal SKP diterbitkan untuk PPh pasal 21, SKP tersebut diterbitkan sesuai
dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yng mencakup seluruh surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak
atau Tahun paJak yang bersangkutan.
- Bagi
WP yang sudah dihapuskan NPWP nya,penerbitan SKP dapat dilakukan dengan
terlebih dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang
sama dengan nomor yang sudah dihapuskan. Penerbitan SKP ini dilakukan
apabila setelah penghapusan NPWP atau Pencabutan Pengukuhan pengusaha Kena
Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi WP.
- SKP
harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan yang dibuat berdasarkan
laporan atas hasil penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau
pemeriksaa bukti permulaan.
- Penyampaian
SKP kepada WP, dapat dilakukan :
1). Secara langsung
2). Melalui pos dengan bukti
pengiriman surat
3). Melalui perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
4. Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak ( SKP )
4.1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB)
- Adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah yang masih harus dibayar.
- Diterbitkan
dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau tahun pajak dalam hal :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak
yang terutang tidak atau kurang bayar, atau apabila kepada WP diterbitkan
NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (4a) UU KUP. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar
tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan (berlaku
baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM). Data konkret yang diperolah atau
dimiliki oleh Dirjen Pajak berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti
pemotongan pajak penghasilan.
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam surat teguran, maka dikenai sanksi sebagai berikut :
·
PPh WP Sendiri (badan/orang pribadi/BUT) kenaikan sebesar
50%
·
PPh pemotongan/pemungutan, kenaikan sebesar 100%
·
PPN/PPnBM kenaikan sebesar 100%.
- Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain PPN/PPnBM ternyata terdapat PPN
yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenai tarif 0%. Atas
jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
- Kewajiban
pasal 28 dan 29 UU KUP tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang
dikenai sanksi kenaikan sebesar:
- 50% untuk PPh WP sendiri (PPh orang pribadi/badan/BUT)
- 100% untuk PPh pemotongan/pemungutan.
- Dapat
diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah lewat, apabila wajib pajak
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak
pidana lain yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atas jumlah pajak yang terutang dikenai sanksi bunga 48% dari jumlah pajak
yang tidak/kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai Tahun Buku sama
dengan Tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2006 tepat
pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April dikeluarkan
SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan pajak tersebut dikenai
sanksi sebesar 2% per bulan. Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan labih dari 2
tahun sejak berakhirnya tahun pajak sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan
tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
Kekurangan pajak
terutang = Rp
2.000.000
Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x
2.000.000 = Rp 960.000
Masih harus
dibayar = Rp
2.960.000
Seandainya surat ketetapan pajak
tersebut diterbitkan bulan Juni 2008 maka perhitungannya adalah sebagai berikut
:
Kekurangan pajak terutang = Rp
2.000.000
Bunga 18 bulan=2% x 18 x
2000000 = Rp
720.000
Masih harus
dibayar = Rp
2.720.000
- WP
yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau
menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi
pidana apabil kealpaan tersebut dilakukan pertama kali oleh WP dan WP
tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jjumlah pajak yang terutang
beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak
yang kurang dibayar.
- PP
Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB
dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan :
- Hasil penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 UU KUP
- Hasil pemeriksaan terhadap :
a.
Surat pemberitahuan
b. Kewajiban perpajakan WP karena WP
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan dan
setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada
waktunya.
3. Hasil pemeriksaan bukti
permulaan terhadap :
a. WP yang melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dalam pasal 13A UU KUP.
b. WP Badan yang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 29 ayat 3 dan
ayat 3a UU KUP, tetapi tidak ditemukan bahwa WP melakukan tindak pidana bidang
perpajakan.
- Penerbitan
SKPKB secara jabatan yaitu dengan perhitungan secara jabatan dalam arti
penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperolah dari WP
saja. Penerbitan SKPKB jabatan dapat dilakukan terhadap kasus :
- WP tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur tetap
tidak menyampaikan SPT sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran.
- WP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP.
4.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT)
- Adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah
ditetapkan (SKPKB, SKPN, SKPLB).
- Diterbitkan
oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat pajak terutang,
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila
ditemukan data baru (novum) yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan SKPKBT.
Data
baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk
menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oang belum diberitahukan oleh WP
pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampirannya
maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Termasuk data yang baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data
yang :
- Tidak
diungkapkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya
(termasuk laporan keuangan)
- Pada
waktu pemeriksaan umtuk penetapan semula WP tidak mengungkapkan data
dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci
sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam penghitungan jumlah pajak
yang terutang.
Dirjen
Pajak menerbitkan SKPKBT berdasarkan :
- Hasil
pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum
terungkap.
- Hasil
penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau bidang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
- Hasil
penelitian terhadap keterangan tertulis dari WP sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 ayat 3 UU KUP.
4.3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB)
- Adalah
SKP yang menunjukkan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayra lebih besar dari jumlah pajak
yang terutang.
- Diterbitkan
sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT LB yang diajukan
restitusi, SPT LB yang tidak diajukan restitusi, SPT Nihil, maupun SPT KB.
- Diterbitkan
berdasarkan :
- Hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak
atas permohonan WP yang terdapat kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang (pasal 17 ayat 2 UU KUP).
- Hasil pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan
terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang (pasal 17 ayat 1 dan 3 UU KUP).
- Hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (pasal
17B UU KUP).
- SKPLB
dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan pemeriksaan data baru ternyata
terdapat pajak yang dibayarkan yang jumlahnya lebih besar daripada kelebihan
pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
- SPT
LB diajukan restitusi, Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB atau SKPN atau
SKPKB dalam jangka waktu 12 bulan dan apabila dalam jangka waktu 12 bulan
belum diterbitkan SKPLB, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan.
SKPLB harus doterbitkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan
setelah jangka waktu 12 bulan tersebut terlewati. Atas pajak yang lebih
bayar ini ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan (pasal 17B UU KUP).
- Dalam
hal permohonan restitusi atas SPT LB tersebut diajukan oleh WP dengan
persyaratan tertentu, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian harus
mengembalikan kelebihan pembayaran pajak paling lambat 3 bulan sejak
permohonan diterima (untuk PPh) dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan
diterima (untuk PPN).
- Dalam
hal surat SKP LB diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP
atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian
pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan pengembalian pajak yang
diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada
pemotong/pemungut termasuk Pengusaha Kena Pajak, penerbitan SKP LB
dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP
atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP.
4.4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- SKPN
adalah SKP yang diterbitkan dalam hal jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak.
- SKPN
diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT nihil, SPT
kurang bayar, maupun SPT LB.
- SKPN
diterbitkan untuk :
1. PPh, apabila jumlah kredit pajak
sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak;
2. PPN, apabila jumlah kredit pajak
sama dengan jumlah pajak terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak
yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi pajak yang
dipungut oleh Pemungut PPN tersebut; atau
3. PPnBM apabila jumlah pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang/pajak tidak terutang dan tidak
ada pembayaran pajak.
BAB II
SURAT TAGIHAN PAJAK ( STP )
1.
Pengertian
Surat Tagihan Pajak menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 adalah surat yang diterbitkan untuk melakukan
penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat
Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP sehingga dalam hal
penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Surat Tagihan Pajak
diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau
berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
2.
Fungsi
Fungsi STP :
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak
yang terutang menurut SPT WP.
2. Sarana untuk menagih, mengenakan
sanksi berupa bunga atau denda.
3. Sarana
untuk menagih pajak.
3.
Sebab Dikeluarkannya STP
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007):
1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau
kurang bayar;
- Dari
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung;
- WP
dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
- Sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000,- jika WP
tidak atau terlambat penyampaian SPT masa PPN (Pasal 7 UU KUP).
- Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan
atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian
Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8
ayat 2; pasal 9 ayat (2b) UU KUP).
- Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan
atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran (Pasal 8 ayat 2a); pasal 9
ayat 2a).
- Sanksi administrasi berupa denda 50%dari jumlah pajak
berdasarkan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah bibayar sebelum mengajukan
keberatan (pasal 25 ayat 9 UU KUP).
- Sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari
jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran
pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat 5d
UU KUP).
- Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan
untuk seluruh masa (Pasal 19 ayat 1).
- Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari
jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 bulan dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda
pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 2).
- Sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari
saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal
dibayarnya kekurangan pembayaran (Pasal 19 ayat 3).
- Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau
membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
·
Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan
Pajak.
5. Pengusaha yang telah dikukuhkan
sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 dan perubahannya selain :
·
Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5
huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau
·
Identitas pembeli serta nama dan TTD sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam
hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
·
Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan
pajak.
6. PKP melaporkan faktur pajak tidak
sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
·
Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan
pajak.
7. PKP yang gagal berproduksi dan telah
diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 6a
UU PPN 1984 dan perubahannya.
·
Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari
jumlah pajak yang ditagih kembali.
4. Daluwarsa Penetapan Pajak
4.1.Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) UU
KUP, besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa
atau SPT Tahunan menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti
karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan
surat ketetapan pajak. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi
Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self
assesment.
4.2.Berdasarkan Ketentuan Peralihan
pasal 11 UU Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa daluwarsa penetapan untuk Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4),
berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Resmi, Siti. 2009.
Perpajakan : Teori dan Kasus. Buki 1 Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat.
2.
Waluyo, Dr.2009.
Perpajakan Indonesia. Buku 1 Edisi 9. Jakarta : Salemba Empat.
3.
Rusdji, Muhammad.2003.
KUP Ketentuan Umun dan Tata Cara Perajakan. Jakarta : PT Indeks.
6.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hukum_pajak/2_ketentuan_umum_dan_tata_cara_perpajakan.pdf