MEREK
UU no 15 tahun 2001
tentang Merek
- Merek adalah Tanda
berupa gambar, nama, kata-kata,susunan warna/kombinasi yg memiliki daya
pembeda dalam kegiatan perdagangan barang & jasa.
·
Hak
atas merek : Diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu, baik utk digunakan sendiri maupun memberi izin kpd
org lain utk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun
dan dapat diperpanjang utk waktu yg sama.
Pendaftaran Merek
- Stelsel Konstitutif (dilindungi apabila didaftarkan
di kantor merek)
- Didaftarkan pada DitJen HAKI dan apabila disetujui
akan diumumkan pada Berita Resmi Merek
- Merek didaftar atas dasar permintaan yg diajukan
pemilik merek yg beriktikad baik (tidak meniru atau menjiplak)
- Pemilik merek terdiri 1/bbrp org atau badan hukum.
Merek tidak dapat
didaftar jika:
- Bertentangan dgn Kesusilaan dan kepentingan umum.
- Tidak
memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum (eg: tanda bahaya)
- Merupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau
jasa yg dimintakan pendaftaran
Permintaan
pendaftaran merek harus ditolak, apabila :
- Merupakan/serupa nama orang terkenal, foto, dan nama
badan hukum yg dimiliki orang lain yg sdh terkenal, kecuali atas
persetujuan tertulis ybs.
- Peniruan/serupa
nama/singkatan nama, bendera, lambang atau emblem dari negara/lembaga
nasional, kecuali diberi izin tertulis.
- Peniruan/serupa
tanda/cap atau stempel resmi yg digunakan oleh negara/lembaga pemerintah,
kecuali izin tertulis.
- Peniruan/serupa
ciptaan org lain yg dilindungi hak cipta, kecuali persetujuan tertulis
dari pemegang hak cipta tsb.
PATEN
·
Paten:
Hak khusus yg diberikan negara kpd penemu atas hasil temuannya dibidang
teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri penemuannya tsb
atau memberikan persetujuannya kpd org lain untuk melaksanakannya.
·
Penemu:
Seorang secara berdiri sendiri/bbrp org bersama-sama/badan hukum yg
melaksanakan kegiatan yg menghasilkan penemuan.
·
Penemuan: Kegiatan
pemecahan masalah di bidang teknologi,
yg dpt berupa proses/hasil produksi/penyempurnaan dan pengembangan proses
atauhasil produksi.
·
Pemegang Paten:
Penemu sbg pemilik paten/org yg menerima hak tsb dari pemilik paten/org lain yg
menerima lanjut hak dari org tsb diatas, yg terdaftar dlm daftar umum paten.
Ruang lingkup paten
- Diberikan utk penemuan baru, mengandung langkah
inventif dan dpt diterapkan dlm industri.
- Langkah
inventif =
Ditemukan seorg dgn keahliannya mengenai teknik yg tidak
diduga sebelumnya.
Pendaftaran Paten
- Tidak ada paten tanpa
ada permintaan dari Penemu
- Kecuali terbukti
sebaliknya, yg dianggap sebagai penemu adalah mereka yg utk pertama
kalinya mengajukan permintaan paten.
Tidak diterima jika:
Bertentangan dengan UU, Moralitas Agama, Ketertiban umum
dan kesusilaan
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika atau semua makhluk hidup kecuali jasad renik
Proses biologis yang esensial untuk meproduksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non biologis atau mikro biologis.