INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Thursday, May 15, 2014

MEREK
UU no 15 tahun 2001 tentang Merek

  • Merek adalah Tanda berupa gambar, nama, kata-kata,susunan warna/kombinasi yg memiliki daya pembeda dalam kegiatan perdagangan barang & jasa.
·         Hak atas merek : Diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, baik utk digunakan sendiri maupun memberi izin kpd org lain utk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang utk waktu yg sama.
Pendaftaran Merek
  1. Stelsel Konstitutif (dilindungi apabila didaftarkan di kantor merek)
  2. Didaftarkan pada DitJen HAKI dan apabila disetujui akan diumumkan pada Berita Resmi Merek
  3. Merek didaftar atas dasar permintaan yg diajukan pemilik merek yg beriktikad baik (tidak meniru atau menjiplak)
  4. Pemilik merek terdiri 1/bbrp org atau badan hukum.

Merek tidak dapat didaftar jika:
  1. Bertentangan dgn Kesusilaan dan kepentingan umum.
  1. Tidak memiliki daya pembeda
  2. Telah menjadi milik umum (eg: tanda bahaya)
  3.   Merupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau jasa yg dimintakan pendaftaran

Permintaan pendaftaran merek harus ditolak, apabila :
  1. Merupakan/serupa nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yg dimiliki orang lain yg sdh terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis ybs.
  1. Peniruan/serupa nama/singkatan nama, bendera, lambang atau emblem dari negara/lembaga nasional, kecuali diberi izin tertulis.
  2. Peniruan/serupa tanda/cap atau stempel resmi yg digunakan oleh negara/lembaga pemerintah, kecuali izin tertulis.
  3. Peniruan/serupa ciptaan org lain yg dilindungi hak cipta, kecuali persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta tsb.

PATEN
·         Paten: Hak khusus yg diberikan negara kpd penemu atas hasil temuannya dibidang teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuannya kpd org lain untuk melaksanakannya.
·         Penemu: Seorang secara berdiri sendiri/bbrp org bersama-sama/badan hukum yg melaksanakan kegiatan yg menghasilkan penemuan.
·         Penemuan: Kegiatan pemecahan masalah  di bidang teknologi, yg dpt berupa proses/hasil produksi/penyempurnaan dan pengembangan proses atauhasil produksi.
·         Pemegang Paten: Penemu sbg pemilik paten/org yg menerima hak tsb dari pemilik paten/org lain yg menerima lanjut hak dari org tsb diatas, yg terdaftar dlm daftar umum paten.


Ruang lingkup paten
  1. Diberikan utk penemuan baru, mengandung langkah inventif dan dpt diterapkan dlm industri.
  1. Langkah inventif =
Ditemukan seorg dgn keahliannya mengenai teknik yg tidak diduga sebelumnya.
Pendaftaran Paten
  1. Tidak ada paten tanpa ada permintaan dari Penemu
  2. Kecuali terbukti sebaliknya, yg dianggap sebagai penemu adalah mereka yg utk pertama kalinya mengajukan permintaan paten.
Tidak diterima jika:
Bertentangan dengan UU, Moralitas Agama, Ketertiban umum dan kesusilaan
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau semua makhluk hidup kecuali jasad renik

Proses biologis yang esensial untuk meproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau mikro biologis.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS)


Hak Atas Kekayaan Intelektual  atau Intellectual Property Rights adalah hak yg timbul karena kemampuan intelektual manusia. Terdiri dari:
1.    Hak cipta
2.    Merek
3.    Paten

HAK CIPTA
(UU no 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta )
  • Hak cipta merupakan hak khusus yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu berdasarkan pemikiran/ keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

  • Pencipta : Seorang/bbrp secara sendiri/bersama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan/keahlian yg dituangkan dlm bentuk khas dan bersifat pribadi.
·         Ciptaan:  setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Bentuk hak cipta:
  1. Hak Ekonomi
Hak yang berkaitan dengan masalah keuangan dan penjualan hasil ciptaaan (lisensi dan royalti)
  1. Hak Moral
Hak dari pencipta yang tidak dapat diambil sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta, seperti mengubah isi, nama, judul ciptaaan. Orang lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang.

Jenis-jenis hak cipta:
1.    Buku, pamflet, dan hasil karya tulis lainnya
2.    Ceramah, kuliah, pidato, dsb
3.    Pertunjukkan (musik, drama, pewayangan, pantomim, dsb)
4.    Ciptaan tari (koreografi), lagu, musik, dan karya rekaman suara atau bunyi
5.    Seni rupa (seni lukis, pahat patung ataupun kaligrafi –pasal 10 ayat (2)- )
6.    Seni batik
7.    Arsitektur
8.    Peta
9.    Sinematografi
10. Fotografi
11. Program komputer
12. Terjemahan, tafsir, saduran


Pendaftaran Hak Cipta:
  1. Tidak wajib, namun sulit pembuktian jika tidak didaftarkan
  2. Diajukan kpd Dept. Kehakiman cq. Direktorat Paten & Hak cipta
  3. Uraian ttg ciptaan
  4. Diberi nomor dan diumumkan
  5. Masa berlaku Hak Cipta
-          Seumur hidup  + 50 Thn
      (Buku/karya tulis, batik, ciptaan lagu/musik/arsitektur)
-          50 tahun sejak mulai diumumkan
      (karya pertunjukkan, terjemahan/tafsir)
-          Ada yg 25 thn sejak mulai diumumkan
      (Fotografi,  program komputer)
Hak cipta ini adalah suatu hak ekslusif bagi pencipta. Hak ini tidak dimintakan pada pemerintah, tetapi begitu seseorang mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu, agar orang tersebut mempunyaihak ekslusif dan dilindungi hukum.
3 sifat hukum hak cipta:
  1. Hak cipta merupakan benda bergerak dan dapat dialihkan pada pihak lain
  2. Pengalihan hak cipta dilakukan melalui suatu akta tertulis baik notaris maupun bawah tangan. Pengalihan dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik Negara, dan perjanjian.
  3. Hak cipta tidak dapat disita, karena hak cipta merupakan hak pribadi yang manunggal dengan diri pencipta itu sendiri.

MEREK
UU no 15 tahun 2001 tentang Merek

  • Merek adalah Tanda berupa gambar, nama, kata-kata,susunan warna/kombinasi yg memiliki daya pembeda dalam kegiatan perdagangan barang & jasa.
·         Hak atas merek : Diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, baik utk digunakan sendiri maupun memberi izin kpd org lain utk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang utk waktu yg sama.
Pendaftaran Merek
  1. Stelsel Konstitutif (dilindungi apabila didaftarkan di kantor merek)
  2. Didaftarkan pada DitJen HAKI dan apabila disetujui akan diumumkan pada Berita Resmi Merek
  3. Merek didaftar atas dasar permintaan yg diajukan pemilik merek yg beriktikad baik (tidak meniru atau menjiplak)
  4. Pemilik merek terdiri 1/bbrp org atau badan hukum.

Merek tidak dapat didaftar jika:
  1. Bertentangan dgn Kesusilaan dan kepentingan umum.
  1. Tidak memiliki daya pembeda
  2. Telah menjadi milik umum (eg: tanda bahaya)
  3.   Merupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau jasa yg dimintakan pendaftaran

Permintaan pendaftaran merek harus ditolak, apabila :
  1. Merupakan/serupa nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yg dimiliki orang lain yg sdh terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis ybs.
  1. Peniruan/serupa nama/singkatan nama, bendera, lambang atau emblem dari negara/lembaga nasional, kecuali diberi izin tertulis.
  2. Peniruan/serupa tanda/cap atau stempel resmi yg digunakan oleh negara/lembaga pemerintah, kecuali izin tertulis.
  3. Peniruan/serupa ciptaan org lain yg dilindungi hak cipta, kecuali persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta tsb.

PATEN
·         Paten: Hak khusus yg diberikan negara kpd penemu atas hasil temuannya dibidang teknologi, utk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri penemuannya tsb atau memberikan persetujuannya kpd org lain untuk melaksanakannya.
·         Penemu: Seorang secara berdiri sendiri/bbrp org bersama-sama/badan hukum yg melaksanakan kegiatan yg menghasilkan penemuan.
·         Penemuan: Kegiatan pemecahan masalah  di bidang teknologi, yg dpt berupa proses/hasil produksi/penyempurnaan dan pengembangan proses atauhasil produksi.
·         Pemegang Paten: Penemu sbg pemilik paten/org yg menerima hak tsb dari pemilik paten/org lain yg menerima lanjut hak dari org tsb diatas, yg terdaftar dlm daftar umum paten.

Ruang lingkup paten
  1. Diberikan utk penemuan baru, mengandung langkah inventif dan dpt diterapkan dlm industri.
  1. Langkah inventif =
Ditemukan seorg dgn keahliannya mengenai teknik yg tidak diduga sebelumnya.
Pendaftaran Paten
  1. Tidak ada paten tanpa ada permintaan dari Penemu
  2. Kecuali terbukti sebaliknya, yg dianggap sebagai penemu adalah mereka yg utk pertama kalinya mengajukan permintaan paten.
Tidak diterima jika:
Bertentangan dengan UU, Moralitas Agama, Ketertiban umum dan kesusilaan
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau semua makhluk hidup kecuali jasad renik

Proses biologis yang esensial untuk meproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau mikro biologis.

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.



Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagaiperusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.