INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Thursday, September 4, 2014

Hukum Dagang



Hukum Dagang :  Hukum perikatan yang timbul khusus  dari lapangan perusahaan 

S.1938-276 Tanggal 17 Juli 1938 Istilah pedagang dalam KUHD dihapus. Setelah istilah “pedagang” dihapus dalam KUHD, maka diganti dengan istilah “Perusahaan” 

Definisi Dagang
           Berdasarkan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag), pengertian perdagangan dirumuskan sebagai   berikut:  
          “Perdagangan   adalah   kegiatan   jual-beli   barang   dan/atau
     jasa   yang   dilakukan   secara   terus -menerus   dengan   tujuan   pengalihan   hak  atas  barang   dan/atau   dengan  disertai  imbalan  atau   kompensasi.”       Selain  itu,   dirumuskan      juga   pengertian    pedagang,      yakni:   “Pedagang      adalah  perorangan         atau      badan       usaha      yang       melakukan        kegiatan  perniagaan/perdagangan secara terus-menerus dengan tujuan  memperoleh laba.
          Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan
          Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan kepada konsumen untuk membelikan dan menjual barang-barang, yang tujuannya untuk memudahkan dan memajukan transaksi pembelian dan penjualan.
          Contoh/ macam pekerjaan perantaraan dari produsen dan konsumen:
          1. Makelar, komisioner
          2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi)/PT, Firma,CV
          3. Asuransi
          4. Perantara bankir
          5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh
    kredit, dan sebagainya

PENGERTIAN PERUSAHAAN
Prof Molengraaff : Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
(dari pengertian ini Molengraaf memandang perusahaan dari sudut ekonomi)
Polak : Baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan  tentang laba/rugi yang dapat diperkirakan, dan  segala sesuatu  itu dicatat dalam pembukuan. (komersil)
Pemerintah Belanda
Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri.
(dijelaskan rumusan tersebtu dibacakan  oleh Minister van Justitie  pada saat membacakan memori jawaban  RUU “Wetboek Van Koophandel” dimuka Parlemen.  Polak , Handboek I, cetakan 5 hal 85. 

Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang:
1. UU No. 3 Tahun 1982 Ttng Wajib Daftar  
    Perusahaan
               Perusahaan menurut rumusan Pasal 1 huruf b undang-undang ini adalah  setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

     2. UU No. 8 Th 1997 ttng Dokumen Perusahaan
                Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.

Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain.
    Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
          Dari beberapa rumusan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan dapat dinamakan perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
                1. adanya kegiatan/ perbuatan terus menerus
                2. dilakukan secara terang-terangan
                3. dilakukan dalam wilayah tertentu
                4. bertujuan mencari laba
                5. ada pembukuan

PENGGOLONGAN PERUSAHAAN
Menurut Jumlah Pemilik:
         1. Perusahaan Peorangan
         2. Perusahaan Persekutuan
     Menurut status Subyek hukum/ lembaga:
         1. Perusahaan dengan status sebagai badan hukum
         2. Perusahaan bukan badan hukum
      Menurut Status Pemilik:
         1. Perusahaan swasta ( Dalam Negeri dan Asing)
         2. Perusahaan negara (BUMN)
                     3. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)


Badan Usaha yg Berbadan Hukum
          Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
          Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
          Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas/PT ( Perusahaan swasta dan Negara/BUMN), Perusahaan Daerah/BUMD, Koperasi, Perum, Perjan, Yayasan.
          Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah badan hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
          Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
          Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV

Harta Kekayaan
          Harta kekayaan dalam perusahaan yang berbadan hukum adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya. Sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
          Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.

Kewenangan Menuntut dan dituntut
          Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
          Pada perusahaan berbadan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya artinya pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya/orang perorang.

Bentuk Perusahaan
Berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan perusahan dapat digolongkan:
          1.    Perusahaan Jasa,
                 Perusahaan yang kegiatannya menjual jasa (perorangan, perkumpulan)
                 Contoh : akuntan, pengacara, tukang cukur, dokter dll
          2.    Perusahaan Dagang,
                 Perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan menjual 
  kembali tanpa melakukan pengolahan lagi
                 Contoh : dealer, toserba, toko kelontong dll .
          3.   Perusahaan Manufaktur/Industri,
                Perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbelikan barang jadi tersebut. Contoh : pabrik Sepatu, Pabrik Roti, Industri mobil dll.

Bentuk Perusahaan:
1,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
     a.  Perusahaan Umum
     b.  Perusahaan Perseroan 
2  Badan Usaha Milik Swasta
     a.  Perusahaan Perorangan
     b.  Perkumpulan, terbagi atas :
         1). Persekutuan Orang ( Personens Venootschap )
              a. Persekutuan Perdata
              b. Persekutaun Firma
              c. Persekutuan Komanditer
         2). Perusahaan Modal ( Capital Venootschap)
              a. Perseroan Terbatas ( UU No. 40 tahun 2007 )
              b. Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992)
              c. Yayasan ( UU No. 16 tahun 2001 jo UU No. 28 tahun 2004 )
              d. Dana Pensiun ( UU No. 22 tahun 1992 )

Modal Perusahaan:
          Uang pemasukan/inbreng yang akan mejadi modal usaha
          Modal dianggap sebagai salah satu anasir esensial bagi pembentukan perusahaan.
          Modal ini juga berguna untuk menentukan pembagian untung rugi.

PENGURUSAN PERUSAHAAN:
          Berkaitan dengan siapa diantara beberapa orang yang bersekutu yang berwenang bertindak terhadap pihak ketiga mewakili mereka ?
          Berkaitan dengan siapa yang melakukan perbuatan sehari-hari yang rutin mengurus usaha ?
PERSEKUTUAN PERDATA:
          DIATUR DLM PS.1618 – 1652 KUH Pdt.
          SUATU PERSETUJUAN DG MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UTK MEMASUKAN SESUATU DALAM PERSEKUTUAN DG MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN YG TERJADI KARENA NYA.
Maksud Perseroan
          Harus bersifat kebendaan.
          Harus memperoleh keuntungan.
          Keuntungan itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya.
Harus mempunyai sifat yg baik dan dapat diizinkan

UNSUR-UNSURNYA:
          ADANYA LEBIH DARI SATU PIHAK/SUBYEK HUKUM.
          ADANYA KEHENDAK BERSAMA.
          UTK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU.
          ADANYA KERJA SAMA.
          MEMASUKAN SESUATU (INBRENG).

Isi Perjanjian Perseroan.
          Bagian yg hrs dimasukan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan.
          Cara bekerja.
          Pembagian keuntungan.
          Tujuan kerja sama.
          Lama (waktunya).
          Hal-hal lain yg dianggap perlu.

Pembagian Keuntungan
          Asas Keseimbangan (ps.1623 KUHPdt) : Apabila tdk ada perjanjian sebelumnya,maka keuntungan dibagikan berdasarkan besar kecilnya pemasukan(Inbreng).
          Terhadap pesero yg memasukan kerajinan/pengetahuan/pengalaman,tenaganya ,bagian keuntungannya disamakan dg bagian pesero yg memasukan uang atau barang yg paling sedikit.
 

Monday, September 1, 2014

Strategi Perdagangan Ekspor Impor


Negosiasi /Presentasi dokumen

1.Pengertian
 adalah penyerahan dokumen ekspor ke Bank untuk mendapatkan pembayaran / akseptasi

2.Waktu Presentasi / Negosiasi.
  ada  3 (tiga)  tanggal yang harus diperhatikan
  a.  Tgl.  On Board.
  b.  Tgl.  Expiry Date L/C.
  c.  Tgl.  Presentation Periode.
  Ketiga  Tgl. tersebut harus masih berlaku.

3.Bank Penegosiasi / Presentasi.
  a.  L/C   Jenis  Restricted,  Bank Penegosiasi disebut
       dalam L/C.
  b.  L/C   Jenis  Unrestricted, .Bank Penegosiasi bebas,
       diserahkan  sepenuhnya kepada Eksportir.

4.Pedoman Pemeriksaan Keabsahan Dokumen.
  a.  Jika Dokumen diatur dalam L/C, maka penilaian
      berpedoman kepada  L/C.
  b.  Jika Dokumen tidak diatur dalam L/C, maka penilaian
       berpedoman kepada UCP 600.

5.Settlement  ( Penyelesaian pembayaran ).
  a. Jika  L/C  by  Sight ( Sight L/C ), Bank melakukan pembayaran segera setelah Dokumen dinilai Absah.
  b. Jika  L/C  by  Defferent  (Usance  L/C ), Bank melakukan Akseptasi segera setelah Dokumen dinilai Absah.
  c.  Jika  L/C  by Negotation, adalah pembelian / pengambil alihan pembayaran dokumen ekspor, atas  L/C yang seharusnya dibayar di luar negeri.

 6.  Discrepancies
  a. Pengertian
      1). adalah penyimpangan dokumen, karena tidaksesuai dengan persyaratan yang  ditetapkan dalam L/C atau UCP 600.
      2). Dokumen ini dinyatakan tidak absah, sehingga Bank berhak menolak membayar.

   b. Sifat Penyimpangan.
      1).  Minor Discrepancies (Correctable), penyimpangan yang sifatnya dapat diperbaiki.
      2). Mayor Discrepancies (Uncorrectable), penyimpangan yang sifatnya tidak dapat diperbaiki.

7. Alternatip Penyelesaian oleh Bank.
  a. Menolak dokumen.
  b. Mengembalikan dokumen untuk diperbaiki.
  c. Menerima discrepancies dengan jaminan (Hak Regres).
  d. Meminta persetujuan Bank Pembuka atau Importir.
  e. Mengirim dokumen secara collection.

8. Alternatip Penyelesaian oleh Eksportir.
  a. Perbaiki dokumen.
  b. Berikan Hak Regres kepada Bank.
  c. Gunakan Collection.
  d. Negosiasi ulang dengan Importir.
 KETENTUAN  DOKUMEN  BERDASARKAN  UCP  600

JIKA TIDAK DITETAPKAN LAIN, maka :
•Ps. 20.
  Bank akan menerima sebagai Dok. Asli, dok. Yang dihasilkan dengan sistem Reprografic; Otomasi; Komputerisasi; Tembusan dengan karbon; asal diberi tanda asli dan jika perlu ditandatangani.
  Dok. Boleh ditandatangani dengan tulisan tangan; faximile; preforasi; cap; lambang; pengesahan mekanis atau elektronic.
  Dok. Yang mensyaratkan Ganda, dapat dipenuhi dengan satu asli dan lainnya tembusan.

  Ps.  21.
  Bank akan menerima Dokumen  yang tidak jelas susunan kata dan penerbitnya, asal data yang tercantum konsisten dengan Dokumen lainnya.

  Ps. 22.
  Bank akan menerima Dokumen yang tanggal penerbitannya sebelum tanggal L/C, asal diserahkan dalam waktu sesuai L/C.

  Ps. 25.
  Bank akan menolak Charter Party B/L.

  Ps. 30.
  Bank akan menolak House B/L, kecuali forwarder yang menerbitkan juga merupakan perusahaan Multi Modal.

  Ps.  32.
  Bank akan menolak Unclean B/L.

  Ps. 33.
  Pernyataan Freight  (Prepaid/Payable), disesuaikan dengan Titik Penyerahan  (Incoterm’s).

  Ps. 34.
  Bank akan menolak Dokumen Asuransi yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal pemuatan.
  Dokumen Asuransi harus dinyatakan dalam mata uang yang sama dengan L/C.

  Ps. 36.
  Bank akan menolak Invoice yang diterbitkan untuk jumlah melebihi L/C.
  Uraian dalam Invoice harus sesuai dengan uraian dalam L/C.

  Ps. 39.
  Kata-kata  :  about , Approximately, Circa, ditafsirkan kelonggaran    +/-  10  %, dari jumlah satuan yang jadi dasar,
  Kelonggaran  +/-  5 %, diperbolehkan asalkan besarnya penarikan tidak melebihi  L/C.

  Ps. 40.
  Pengiriman sebagian diperbolehkan.
  Untuk pengiriman sebagian, Jika dokumen menyatakan : alat angkut sama, perjalanan sama, tujuan sama,  Tidak dianggap pengiriman sebagian.

  Ps. 43.
  Dokumen harus diserahkan sebelum tanggal akhir  L/C.
  Bank menolak dokumen yang diserahkan lebih dari  21  hari dari tanggal pengapalan.

  Ps. 44.
  Jika tanggal jatuh tempo merupakan hari libur, maka penyerahan dokumen akan diperpanjang satu hari berikutnya.

  Ps. 45.
  Bank tidak berkewajiban menerima dokumen diluar jam kerja mereka.

Bisnis Internasional



1. Keuangan internasional (Transaksinya) dan 6 metode pembayaran inter
Pasar valuta asing (foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Perdagangan internasional selalu menimbulkan impor dan ekspor. Suatu negara yang mengadakan transaksi dengan luar negeri atau ekspor impor menimbulkan suatu pertanyaan: bagaimana cara melakukan pembayaran akibat perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara akan menuntut suatu negara untuk melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga diperlukan beberapa cara dalam penyelesaian akhir dari utang piutang tersebut atau sering disebut dengan pembayaran internasional.

Adapun cara untuk melakukan pembayaran internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman internasional antara lain sebagai berikut.

1. Advance Payment: pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim
n  Pembayaran menggunakan cara ini risiko transaksi lebih banyak di pihak importir
n  Pembayaran dapad dilakukan melalui: bank draft (wesel), cek, atau melalui transfer bank ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh importir
2.   Open Account: pembayaran dilakukan dalam periode waktu tertentu setelah barang dikirim
n  Periode waktu pembayaran umumnya 30 hari, 50 hari, atau 90 hari.
n  Pembayaran menggunakan cara ini risiko transaksi lebih banyak di pihak eksportir
3.    Collection atau inkaso: pembayaran dilakukan dg cara eksportir minta bantuan bank dlm melakukan penagihan kpd importir
Collection/Inkaso adalah sebuah perintah oleh eksportir kepada banknya untuk menagih pembayaran kepada importir sebagai imbalan dari penyerahan dokumen kepemilikan barang yang dikirim .
Macam – macam collection
Documentary Collection: menggunakan draft dan dokumen pengiriman lain spt faktur, dokumen asuransi, SKA, dll
Jenis Documentary Collection:
    1. Documentary against payment (D/P): bank menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir membayar tunai
    2. Documentary against Acceptance (D/A): bank menyerahkan dokumen jika ada jaminan importir akan melakukan pembayaran di kemudian hari (time draft)

4. Counter-trade adalah pola perdagangan luar negeri yang dilakukan dengan mengekspor sejumlah barang tertentu dan sebagai imbalannya memperoleh sejumlah barang tertentu pula.
5. Letter of Credit
   Pengertian L/C: jaminan pembayaran bersyarat
   Dikenal juga dengan istilah Surat Kredit Berdokumen
Letter of credit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat bank atas permohonan nasabah (importir) untuk menyediakan sejumlah uang sebagai pembayaran kepada eksporti
6.  Konsinyasi (consignment). Pihak penjual mengirimkan barang terlebih dahulu, barang tersebut dilunasi setelah setelah barang laku dijual. Biasanya pembayaran jenis ini dilakukan jika menggunakan jasa distributor.

2. Manajemen Produksi Internasional (Cara meningkatkan produktivitas)
     Menentukan secara tepat jumlah bahan baku yang akan digunakan,
     Kombinasi sumber daya yang tepat,
     Pembagian pekerjaan yang tepat,
     Rangkaian pekerjaan yang tepat
Misal :
Perusahaan manufaktur lebih banyak menggunakan bahan baku dan peralatan
Perusahaan Jasa lebih banyak menggunakan karyawan dan teknologi informasi 

3. Strategi keunggulan biaya (cost leadership)

Memproduksi sesuatu lebih murah dibanding pesaing Menjual lebih murah tetapi menghasilkan laba yang sama. Bila persaingan meningkat, akan lebih unggul karena dapat menurunkan harga dan masih menghasilkan laba. Bagaimana mencapai cost leadership ?
- Memfokus pada kompetensi manufaktur dan manajemen material yang efisien.
- Mengurangi perhatian pada diferensiasi produk dan segmentasi pasar.

Cost leadership dalam konteks Porter's 5 Forces Model :
- Relatif aman dari pesaing dan dari gangguan supplier, buyers dan substitut.
- Kelemahannya adalah : pesaing dapat memproduksi murah, dan selera pelanggan dapat berubah.

4 KOMPONEN STRATEGI INTER
Distinctive competencies adalah kompetensi menonjol dan unik yang dimiliki perusahaan, dan dapat dimanfaatkan untuk memenangkan persaingan dalam memuaskan pelanggan. Kompetensi ini meliputi efisiensi, mutu, inovasi, dan respon pada pelanggan.
Scope of Operations

Resource Deployment

Synergy

MODE OF ENTRY
1.    Ekspor; ekspor langsung dan ekspor tidak langsung
Jika sebuah perusahaan memutuskan untuk mengeksport barang, perusahaan tersebut memilih antara mengekport langsung atau mengeksport tidak langsung. Mengekspor tidak langsung yaitu mengekspor barang-barang dan jasa-jasa melalui berbagai jenis eksportir yang bebasis di dalam negeri. Sedangkan Mengekspor langsung yaitu ekspor barang-barang dan jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memproduksinya.
2. Sistem Kontaktual; contract manufacture, lisensi, waralaba, dan joint venture.
      Lincencing adalah perjanjian kontraktual di mana sebuah perusahaan memberikan akses kepada hak paten, rahasia dagang atau teknologinya kepada perusahaan lain dengan mendapat pembayaran.
      Franchising adalah suatu bentuk pemberian lisensi di mana sebuah perusahaan mengadakan kontrak dengan perusahaan lain untuk mengoperasikan jenis usaha tertentu di bawah nama yang dibentuk sesuai dengan aturan-aturan tertentu
      Management contract adalah perjanjian antara dua perusahaan, di mana salah satunya memberikan bantuan keahlian manajerial kepada yang laindalam suatu periode tertentu.
2.    Investasi Langsung;
                
1.Joint Ventures adalah bekerjasama dengan perusahaan asing/Negara lain, biasanya dengan porsi kepemilikan saham 50/50.
Keuntungan :
·         Belajar know-how dari partnernya
·         Sharing risks dengan partnernya.
·         Menghindari halangan politik untuk masuk
Kerugian :
·         Kehilangan Kontrol
·         Mungkin terjadi konflik
·         Kehilangan kekuasaan dalam hal persaingan global
 2. Wholly Owned Subsidiary adalah mendirikan perusahaan/industry/pabrik milik sendiri di luar negeri secara penuh (tidak bekerja sama dengan pihak lain).
Keuntungan :
·         Tidak kehilangan kontrol terhadap keunggulan/keunikan yang dimiliki
·         Sebagai bagian yang mudah dikoordinasikan dalam menentukan strategi global
·         Memberikan keuntungan dalam global-system
·         Kerugian :
·         Menanggung semua beban biaya
·         Menanggung semua resiko


Internet Marketing
segala usaha yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan mediaInternet atau jaringan www