INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Thursday, September 4, 2014

Hukum Dagang



Hukum Dagang :  Hukum perikatan yang timbul khusus  dari lapangan perusahaan 

S.1938-276 Tanggal 17 Juli 1938 Istilah pedagang dalam KUHD dihapus. Setelah istilah “pedagang” dihapus dalam KUHD, maka diganti dengan istilah “Perusahaan” 

Definisi Dagang
           Berdasarkan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag), pengertian perdagangan dirumuskan sebagai   berikut:  
          “Perdagangan   adalah   kegiatan   jual-beli   barang   dan/atau
     jasa   yang   dilakukan   secara   terus -menerus   dengan   tujuan   pengalihan   hak  atas  barang   dan/atau   dengan  disertai  imbalan  atau   kompensasi.”       Selain  itu,   dirumuskan      juga   pengertian    pedagang,      yakni:   “Pedagang      adalah  perorangan         atau      badan       usaha      yang       melakukan        kegiatan  perniagaan/perdagangan secara terus-menerus dengan tujuan  memperoleh laba.
          Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan
          Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan kepada konsumen untuk membelikan dan menjual barang-barang, yang tujuannya untuk memudahkan dan memajukan transaksi pembelian dan penjualan.
          Contoh/ macam pekerjaan perantaraan dari produsen dan konsumen:
          1. Makelar, komisioner
          2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi)/PT, Firma,CV
          3. Asuransi
          4. Perantara bankir
          5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh
    kredit, dan sebagainya

PENGERTIAN PERUSAHAAN
Prof Molengraaff : Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
(dari pengertian ini Molengraaf memandang perusahaan dari sudut ekonomi)
Polak : Baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan  tentang laba/rugi yang dapat diperkirakan, dan  segala sesuatu  itu dicatat dalam pembukuan. (komersil)
Pemerintah Belanda
Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri.
(dijelaskan rumusan tersebtu dibacakan  oleh Minister van Justitie  pada saat membacakan memori jawaban  RUU “Wetboek Van Koophandel” dimuka Parlemen.  Polak , Handboek I, cetakan 5 hal 85. 

Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang:
1. UU No. 3 Tahun 1982 Ttng Wajib Daftar  
    Perusahaan
               Perusahaan menurut rumusan Pasal 1 huruf b undang-undang ini adalah  setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

     2. UU No. 8 Th 1997 ttng Dokumen Perusahaan
                Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.

Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain.
    Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
          Dari beberapa rumusan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan dapat dinamakan perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
                1. adanya kegiatan/ perbuatan terus menerus
                2. dilakukan secara terang-terangan
                3. dilakukan dalam wilayah tertentu
                4. bertujuan mencari laba
                5. ada pembukuan

PENGGOLONGAN PERUSAHAAN
Menurut Jumlah Pemilik:
         1. Perusahaan Peorangan
         2. Perusahaan Persekutuan
     Menurut status Subyek hukum/ lembaga:
         1. Perusahaan dengan status sebagai badan hukum
         2. Perusahaan bukan badan hukum
      Menurut Status Pemilik:
         1. Perusahaan swasta ( Dalam Negeri dan Asing)
         2. Perusahaan negara (BUMN)
                     3. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)


Badan Usaha yg Berbadan Hukum
          Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
          Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
          Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas/PT ( Perusahaan swasta dan Negara/BUMN), Perusahaan Daerah/BUMD, Koperasi, Perum, Perjan, Yayasan.
          Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah badan hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
          Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
          Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV

Harta Kekayaan
          Harta kekayaan dalam perusahaan yang berbadan hukum adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya. Sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
          Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.

Kewenangan Menuntut dan dituntut
          Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
          Pada perusahaan berbadan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya artinya pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya/orang perorang.

Bentuk Perusahaan
Berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan perusahan dapat digolongkan:
          1.    Perusahaan Jasa,
                 Perusahaan yang kegiatannya menjual jasa (perorangan, perkumpulan)
                 Contoh : akuntan, pengacara, tukang cukur, dokter dll
          2.    Perusahaan Dagang,
                 Perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan menjual 
  kembali tanpa melakukan pengolahan lagi
                 Contoh : dealer, toserba, toko kelontong dll .
          3.   Perusahaan Manufaktur/Industri,
                Perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbelikan barang jadi tersebut. Contoh : pabrik Sepatu, Pabrik Roti, Industri mobil dll.

Bentuk Perusahaan:
1,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
     a.  Perusahaan Umum
     b.  Perusahaan Perseroan 
2  Badan Usaha Milik Swasta
     a.  Perusahaan Perorangan
     b.  Perkumpulan, terbagi atas :
         1). Persekutuan Orang ( Personens Venootschap )
              a. Persekutuan Perdata
              b. Persekutaun Firma
              c. Persekutuan Komanditer
         2). Perusahaan Modal ( Capital Venootschap)
              a. Perseroan Terbatas ( UU No. 40 tahun 2007 )
              b. Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992)
              c. Yayasan ( UU No. 16 tahun 2001 jo UU No. 28 tahun 2004 )
              d. Dana Pensiun ( UU No. 22 tahun 1992 )

Modal Perusahaan:
          Uang pemasukan/inbreng yang akan mejadi modal usaha
          Modal dianggap sebagai salah satu anasir esensial bagi pembentukan perusahaan.
          Modal ini juga berguna untuk menentukan pembagian untung rugi.

PENGURUSAN PERUSAHAAN:
          Berkaitan dengan siapa diantara beberapa orang yang bersekutu yang berwenang bertindak terhadap pihak ketiga mewakili mereka ?
          Berkaitan dengan siapa yang melakukan perbuatan sehari-hari yang rutin mengurus usaha ?
PERSEKUTUAN PERDATA:
          DIATUR DLM PS.1618 – 1652 KUH Pdt.
          SUATU PERSETUJUAN DG MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UTK MEMASUKAN SESUATU DALAM PERSEKUTUAN DG MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN YG TERJADI KARENA NYA.
Maksud Perseroan
          Harus bersifat kebendaan.
          Harus memperoleh keuntungan.
          Keuntungan itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya.
Harus mempunyai sifat yg baik dan dapat diizinkan

UNSUR-UNSURNYA:
          ADANYA LEBIH DARI SATU PIHAK/SUBYEK HUKUM.
          ADANYA KEHENDAK BERSAMA.
          UTK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU.
          ADANYA KERJA SAMA.
          MEMASUKAN SESUATU (INBRENG).

Isi Perjanjian Perseroan.
          Bagian yg hrs dimasukan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan.
          Cara bekerja.
          Pembagian keuntungan.
          Tujuan kerja sama.
          Lama (waktunya).
          Hal-hal lain yg dianggap perlu.

Pembagian Keuntungan
          Asas Keseimbangan (ps.1623 KUHPdt) : Apabila tdk ada perjanjian sebelumnya,maka keuntungan dibagikan berdasarkan besar kecilnya pemasukan(Inbreng).
          Terhadap pesero yg memasukan kerajinan/pengetahuan/pengalaman,tenaganya ,bagian keuntungannya disamakan dg bagian pesero yg memasukan uang atau barang yg paling sedikit.