Hukum Dagang : Hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
S.1938-276 Tanggal 17 Juli 1938 Istilah pedagang dalam KUHD
dihapus. Setelah istilah “pedagang” dihapus dalam KUHD, maka diganti dengan
istilah “Perusahaan”
Definisi Dagang
•
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag),
pengertian perdagangan dirumuskan sebagai
berikut:
•
“Perdagangan
adalah kegiatan jual-beli
barang dan/atau
jasa
yang dilakukan secara
terus -menerus dengan tujuan
pengalihan hak atas
barang dan/atau dengan
disertai imbalan atau
kompensasi.” Selain itu,
dirumuskan juga pengertian
pedagang, yakni: “Pedagang adalah
perorangan atau
badan usaha yang
melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus-menerus
dengan tujuan memperoleh laba.
•
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum
ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan
•
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan kepada produsen dan kepada konsumen untuk membelikan dan
menjual barang-barang, yang tujuannya untuk memudahkan dan memajukan transaksi
pembelian dan penjualan.
•
Contoh/ macam pekerjaan perantaraan dari
produsen dan konsumen:
•
1. Makelar, komisioner
•
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi)/PT,
Firma,CV
•
3. Asuransi
•
4. Perantara bankir
•
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran,
dengan cara memperoleh
kredit, dan sebagainya
kredit, dan sebagainya
PENGERTIAN PERUSAHAAN
Prof Molengraaff : Keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan
cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan
(dari pengertian ini Molengraaf memandang perusahaan dari
sudut ekonomi)
Polak : Baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya
perhitungan-perhitungan tentang
laba/rugi yang dapat diperkirakan, dan
segala sesuatu itu dicatat dalam
pembukuan. (komersil)
Pemerintah Belanda
Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus,
dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba bagi
dirinya sendiri.
(dijelaskan rumusan tersebtu dibacakan oleh Minister van Justitie pada saat membacakan memori jawaban RUU “Wetboek Van Koophandel” dimuka Parlemen. Polak , Handboek I, cetakan 5 hal 85.
Pengertian
Perusahaan Menurut Undang-undang:
1. UU No. 3
Tahun 1982 Ttng Wajib Daftar
Perusahaan
Perusahaan menurut rumusan Pasal 1 huruf b
undang-undang ini adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. UU No. 8 Th 1997 ttng Dokumen Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh
orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh
seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah
melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain.
Hasil suatu
produksi dapat berupa barang atau jasa.
•
Dari
beberapa rumusan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan dapat
dinamakan perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
1. adanya kegiatan/ perbuatan
terus menerus
2. dilakukan secara
terang-terangan
3. dilakukan dalam wilayah
tertentu
4. bertujuan mencari laba
5. ada pembukuan
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN
Menurut Jumlah Pemilik:
1. Perusahaan
Peorangan
2. Perusahaan
Persekutuan
Menurut status
Subyek hukum/ lembaga:
1. Perusahaan
dengan status sebagai badan hukum
2. Perusahaan
bukan badan hukum
Menurut Status
Pemilik:
1. Perusahaan
swasta ( Dalam Negeri dan Asing)
2. Perusahaan
negara (BUMN)
3. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha yg Berbadan Hukum
•
Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri,
karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping
manusia.
•
Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan
pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang
terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya
tetap bebas dari sitaan)
•
Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu
Perseroan Terbatas/PT ( Perusahaan swasta dan Negara/BUMN), Perusahaan
Daerah/BUMD, Koperasi, Perum, Perjan, Yayasan.
•
Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi
pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah badan hukum
sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
•
Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi
para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta
pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
•
Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma,
CV
Harta Kekayaan
•
Harta kekayaan dalam perusahaan yang berbadan
hukum adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya. Sehingga
bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan
utang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
•
Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak
berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang
berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi
dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi
untuk keseluruhan.
Kewenangan Menuntut dan dituntut
•
Pada perusahaan bukan badan hukum, yang
bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan
perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
•
Pada perusahaan berbadan hukum, yang bertindak
sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya artinya pihak ketiga dapat menuntut
perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing
orangnya/orang perorang.
Bentuk Perusahaan
Berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan perusahan dapat
digolongkan:
•
1.
Perusahaan Jasa,
•
Perusahaan yang kegiatannya menjual jasa
(perorangan, perkumpulan)
•
Contoh : akuntan, pengacara, tukang
cukur, dokter dll
•
2.
Perusahaan Dagang,
•
Perusahaan yang kegiatan utamanya
membeli barang jadi dan menjual
kembali tanpa melakukan pengolahan lagi
kembali tanpa melakukan pengolahan lagi
•
Contoh : dealer, toserba, toko kelontong
dll .
•
3.
Perusahaan Manufaktur/Industri,
•
Perusahaan yang kegiatannya mengolah
bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbelikan barang jadi
tersebut. Contoh : pabrik Sepatu, Pabrik Roti, Industri mobil dll.
Bentuk Perusahaan:
1, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
a. Perusahaan Umum
b. Perusahaan Perseroan
2 Badan Usaha
Milik Swasta
a.
Perusahaan Perorangan
b. Perkumpulan, terbagi atas :
1).
Persekutuan Orang ( Personens Venootschap )
a.
Persekutuan Perdata
b.
Persekutaun Firma
c.
Persekutuan Komanditer
2).
Perusahaan Modal ( Capital Venootschap)
a.
Perseroan Terbatas ( UU No. 40 tahun 2007 )
b.
Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992)
c.
Yayasan ( UU No. 16 tahun 2001 jo UU No. 28 tahun 2004 )
d.
Dana Pensiun ( UU No. 22 tahun 1992 )
Modal Perusahaan:
•
Uang pemasukan/inbreng yang akan mejadi modal
usaha
•
Modal dianggap sebagai salah satu anasir
esensial bagi pembentukan perusahaan.
•
Modal ini juga berguna untuk menentukan
pembagian untung rugi.
PENGURUSAN PERUSAHAAN:
•
Berkaitan dengan siapa diantara beberapa orang
yang bersekutu yang berwenang bertindak terhadap pihak ketiga mewakili mereka ?
•
Berkaitan dengan siapa yang melakukan perbuatan
sehari-hari yang rutin mengurus usaha ?
PERSEKUTUAN
PERDATA:
•
DIATUR
DLM PS.1618 – 1652 KUH Pdt.
•
SUATU
PERSETUJUAN DG MANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UTK MEMASUKAN SESUATU
DALAM PERSEKUTUAN DG MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN YG TERJADI KARENA NYA.
Maksud
Perseroan
•
Harus
bersifat kebendaan.
•
Harus
memperoleh keuntungan.
•
Keuntungan
itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya.
Harus
mempunyai sifat yg baik dan dapat diizinkan
UNSUR-UNSURNYA:
•
ADANYA
LEBIH DARI SATU PIHAK/SUBYEK HUKUM.
•
ADANYA
KEHENDAK BERSAMA.
•
UTK
MENCAPAI TUJUAN TERTENTU.
•
ADANYA
KERJA SAMA.
•
MEMASUKAN
SESUATU (INBRENG).
Isi
Perjanjian Perseroan.
•
Bagian
yg hrs dimasukan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan.
•
Cara
bekerja.
•
Pembagian
keuntungan.
•
Tujuan
kerja sama.
•
Lama
(waktunya).
•
Hal-hal
lain yg dianggap perlu.
Pembagian
Keuntungan
•
Asas
Keseimbangan (ps.1623 KUHPdt) : Apabila tdk ada perjanjian sebelumnya,maka
keuntungan dibagikan berdasarkan besar kecilnya pemasukan(Inbreng).
•
Terhadap pesero yg memasukan kerajinan/pengetahuan/pengalaman,tenaganya ,bagian keuntungannya
disamakan dg bagian pesero yg memasukan uang atau barang yg paling sedikit.