PENGERTIAN WARALABA / FRANCHISE
Pewaralabaan (Franchising) adalah suatu teknik atau metode pemasaran untuk mendistribusikan barang dan atau jasa, dimana Pengwaralaba (Franchisor) memberikan atau menjual pada Pewaralaba (Franchisee) hak untuk menggunakan atau menjual nama dagang, citra dan sistem yang dimiliki pengwaralaba dengan imbalan dari pewaralaba berupa uang pangkal (initial franchise fee) dan royalty.
DASAR HUKUM
1. PP RI No. 16 Th. 1997 Tentang Waralaba.
2. Peraturan Mendag No. 12/M-DAG/PER/3/2006, Tentang Ketentuan dan
Tata Cara Penerbitan STPUW ( Surat tanda Pendaftaran Usaha
Waralaba ).
DASAR PERTIMBANGAN :
1. Dalam rangka menciptakan tertib usaha dan perlindungan konsumen.
2. Untuk meningkatkan peranan dan keikutsertaan masyarakat luas dalam
usaha Waralaba, perlu adanya peran serta Pengusaha KeciL dan
Menengah baik sebagai Franchisor, Franchisee maupun sebagai
Pemasok Barang dan atau Jasa.
TUJUAN PENGATURAN USAHA WARALABA
1. Untuk melindungi Franchisee dari kemungkinan
tindakan curang dari Franchisor.
2. Mendorong sektor UKM untuk turut berusaha
Waralaba baik sebagai Franchisor, Franchisee
maupun Pemasok.
3. Menata lokasi usaha Waralaba Besar, menengah
dan Kecil.
PENGATURAN POKOK USAHA WARALABA
( PP No. 16 / 1997 dan Permendag No. 12/M-DAG/PER/3/2006 )
1. Kewajiban pihak Franchisor melakukan “ Disclose “ dalam
menawarkan Waralabanya dengan menyampaikan keterangan
tertulis.
2. Perjanjian Waralaba wajib dibuat dalam Bahasa Indonesi dan
terhadapnya berlaku Hukum Indonesia.
3. Penggunaan dan pemanfaatan produksi dalam negeri , dengan
menggunakan sebanyak mungkin produk dalam negeri sepanjang
mutunya telah sesuai dengan syarat yang disepakati,
4. Persyaratan lokasi usaha waralaba, hal ini agar tidak
mematikan Pelaku usaha UKM dimana Usaha Waralaba
Besar diarahkan berlokasi di Pasar Modern di Ibukota
Propinsi.
5. Kewajiban Pendafatarn Usaha Waralaba bagi Franchisee
dalam rangka tertib usaha, pembinaan dan
pengembangan usaha Waralaba.
BIDANG USAHA YANG POTENSIAL DIWARALABAKAN
1. Restoran Cepat Saji; Café; Rumah Makan Tradisional.
2. Perbengkelan;
3. Toko Ritel;
4. Hotel;
5. Properti;
6. Percetakan; Foto Copi;
7. Pusat Kebugaran; Salon;
8. Penyewaan Kendaraan Bermotor
KEUNTUNGAN BISNIS WARALABA
1. Keuntungan bagi Franchisor (Pengwaralaba).
a. Usaha dapat cepat berkembang.
Sistem usaha dapat berkembang dengan cepat dengan menggunakan modal dan motivasi Franchisee.
b. Perluasan Pasar dapat dilakukan dengan cepat.
Suatu wilayah pasar atau suatu pasar yang baru mudah dikembangkan, karena nama dan citra Franchisor dapat meluas dengan cepat melalui usaha Franchisee.
c. Modal untuk pengembangan usaha relatip kecil.
Modal untuk pengembangan usaha lebih kecil, karena sebagian besar biaya untuk mendirikan unit usaha waralaba ditanggung oleh Franchisee
e. Karyawan tingkat menengah tidak banyak diperlukan.
Pengwaralaan tidak membutuhkan banyak tenaga kerja, Struktur Organisasi kantor pusat bisnis waralaba jauh lebih ramping daripada kantor pusat suatu perusahaan yang memiliki jaringan cabang-cabang.
f. Kekuatan pasar meningkat.
Kehadiran kelompok dalam pasar makin terasa, setiap kali dibuka unit usaha waralaba yang baru. Selain daripada itu, dana dapat dihemat cukup besar karena promosi dan periklanan dapat dilakukan dalam suatu kelompok.
g. Hasil pengembalian investasi, cukup tinggi dalam jangka panjang.
Pada kurun waktu sampai dua tahun awal, hasil belum terlihat, tetapi dalam tahun ketiga atau keempat dan seterusnya, hasil penmgembalian investasi akan cukup tinggi.
2. Keuntungan bagi Franchisee (Pewaralaba).
a. Resiko relatip kecil.
Kemungkinan berhasil jauh lebih besar bila dibandingkan dengan jika memulai usaha sendiri di bidang yang sama.
b. Franchisee bebas berkarya.
Franchisee sebagai pemilik unit usaha bebas berkarya dalam lingkungan yang tertata dan stabil.
c. Dapat Menikmati pengembangan produk.
Franchisee dapat turut memanfaatkan hasil pengembangan produk hasil penelitian yang dilakukan oleh Franchisor.
d. Dapat memanfaatkan petunjuk di bidang keuangan dan manajemen.
Franchisor memberikan bantuan berupa petunjuk di bidang keuangan dan manajemen pada Franchisee dan membantu dalam pengambilan keputusan.
e. Promosi kuat.
Franchisee dapat memanfaatkan promosi melalui kelompok usaha, karena itu sudah tentu akan lebih kuat dan lebih bermutu.
f. Citra yang kuat.
Franchisee sebagai anggota kelompok usaha waralaba akan turut serta menikmati reputasi, kekuatan dan keharuman nama dagang yang di-waralaba-kan.
g. Dapat memanfaatkan paket-paket keuangan.
Franchisee dapat memanfaatkan paket-paket keuangan yang mungkin disediakan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
h. Pelatihan.
Franchisee mendapat latihan yang diperlukan, sehingga tidak perlu menjalankan usaha secara “coba-coba “.
i. Prosedur pengelolaan usaha sudah standar.
Franchisee dapat bekerja dengan menggunakan sistem yang sudah mapan, serta prosedur dan pedoman operasi yang sudah standar.
KERUGIAN BISNIS WARALABA
1. Kerugian bagi Franchisor (Pengwaralaba).
a. Manajemen melalui motivasi.
Franchisor tidak dapat mendikte Franchisee, jika ia ingin mengadakan perubahan, ia harus memotivasi Franchisee agar bersedia menerima perubahan tersebut.
b. Harapan Franchisee biasanya terlalu tinggi.
Harapan Franchisee, sering terlalu besar, dan Franchisor harus menghadapi dan berusaha menurunkannya.
c. Perubahan berjalan lambat.
Franchisor tidak dapat mengadakan perubahan dengan cepat, karena Franchisee akan menentangnya karena merasa sudah menanamkan modal yang besar. Perubahan harus dilakukan melalui perundingan dengan Franchisee.
d. Resiko memilih Franchisee yang tidak tepat.
Franchisor harus hati-hati memilih Franchisee, karena pilihan yang tidak tepat tidak saja merugikan tetapi juga dapat berpengaruh buruk pada kelompok.
e. Citra keseluruhan tergantung Franchisee.
Citra Franchisor dan citra kelompok secara keseluruhan tergantung pada prestasi masing-masing Franchisee. Kegagalan seorang Franchisee akan mempempengaruhi citra kelompok keseluruhan.
f. Ikatan jangka panjang.
Waralaba adalah ikatan jangka panjang bagi kedua belah pihak. Franchisor tidak dapat menghentikan kegiatan waralaba begitu saja.
2. Kerugian bagi Franchisee.
a. Terikat kepada Franchisor.
Franchisee biasanya dibatasi dalam hal jenis produk yang dapat ditawarkannya, dan sangat tergantung pada prestasi Franchisor.
b. Harus membayar uang imbalan.
Untuk menjadi Franchisee biaya yang dikeluarkan relatif besar, sebab selain harus membayar uang pangkal juga membayar royalty dan biaya lain sesuai paket yang ditawarkan.
c. Kebebasan berkurang.
Franchisee adalah bagian dari lingkungan tertentu, karena itu ia tidak memiliki kebebasan untuk berkarya. Franchisee harus mematuhi pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Franchisor.
d. Harus memenuhi tingkat prestasi tertentu.
Franchisee kadang-kadang diharuskan mencapai tingkat prestasi tertentu, misalnya diharuskan mencapai tingkat penjualan tertentu, yang kemungkinan cukup tinggi.
e. Pengelolaan usaha dikendalikan Franchisor.
Franchisee harus mengikuti aturan-aturan tertentu dan sebagian besar dari cara kerjanya dikendalikan oleh Franchisor.
f. Harapan yang berlebihan.
Harapan Franchisee yang berlebihan tidak saja menyulitkan Franchisor tetapi juga Franchisee sendiri. Sering terjadi harapan Franchisee terlalu tinggi ketika memasuki usaha waralaba, dan kecewa serta patah semangat ketika harapannya tidak terpenuhi.
d. Pewaralaba juga pemilik yang bermotivasi tinggi.
Unit usaha waralaba yang dikelola oleh pemiliknya sendiri, jelas akan memiliki motivasi yang kuat untuk memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan.