Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)
Terhadap pajak-pajak yang
terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan
tanggal 31 Desember 1988.
Penjelasan Pasal 45
Meskipun
Undang-Undang Perpajakan yang lama telah dicabut dengan diundangkannya
Undang-Undang ini, untuk menampung penyelesaian penetapan pajak-pajak terutang
pada masa atau tahun pajak sebelum berlakunya Undang-Undang ini, yang
pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan lama, maka Undang-Undang ini menentukan jangka waktu berlakunya
peraturan perundang-undangan lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
Penentuan jangka waktu lima tahun tersebut disesuaikan dengan daluwarsa
penagihan pajak.
Pasal 46 (UU No. 6 Tahun 1983)
Dengan berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47 (UU No. 9 Tahun 1994)
Dihapus.
Penjelasan Pasal 47
Ketentuan pasal
ini dihapus, karena secara substantif merupakan materi dari Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan dan telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Penjelasan Pasal 47A
Dalam rangka
memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban
perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap
diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1994.