INDRI PRATIWI 1203110147 ADMINISTRASI BISNIS UNIVERSITAS TELKOM

Tuesday, June 3, 2014

BAB X KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 45 (UU No. 6 Tahun 1983)

Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

Penjelasan Pasal 45
Meskipun Undang-Undang Perpajakan yang lama telah dicabut dengan diundangkannya Undang-Undang ini, untuk menampung penyelesaian penetapan pajak-pajak terutang pada masa atau tahun pajak sebelum berlakunya Undang-Undang ini, yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lama, maka Undang-Undang ini menentukan jangka waktu berlakunya peraturan perundang-undangan lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Penentuan jangka waktu lima tahun tersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.


Pasal 46 (UU No. 6 Tahun 1983)

Dengan berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.


Pasal 47 (UU No. 9 Tahun 1994)

Dihapus.

Penjelasan Pasal 47
Ketentuan pasal ini dihapus, karena secara substantif merupakan materi dari Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.


Pasal 47A (UU No. 16 Tahun 2000)

Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Penjelasan Pasal 47A

Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.