BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38 (UU No. 28 Tahun 2007)
Setiap orang
yang karena kealpaannya:
a.
|
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
|
b.
|
menyampaikan Surat Pemberitahuan,
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar
|
sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut
merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat
3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal 38
Pelanggaran
terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang
menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan
menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang
menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana.
Perbuatan
atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran
administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dengan adanya
sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk
mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Kealpaan
yang dimaksud dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati,
atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Setiap orang yang dengan
sengaja:
|
|
|
a.
|
tidak mendaftarkan diri untuk
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
|
|
b.
|
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
|
c.
|
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
|
|
d.
|
menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
|
|
e.
|
menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
|
|
f.
|
memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar,
atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
|
|
g.
|
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
|
|
h.
|
tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari
pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program
aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);
atau
|
|
i.
|
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
|
|
sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
|
|
(2)
|
Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila
seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1
(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang
dijatuhkan.
|
|
(3)
|
Setiap orang yang melakukan
percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan.
|
Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Perbuatan
atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja
dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam
penerimaan negara.
Dalam perbuatan atau tindakan
ini termasuk pula setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri,
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2)
Untuk
mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan, bagi mereka
yang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu)
tahun sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang
dijatuhkan, dikenai sanksi pidana lebih berat, yaitu ditambahkan 1 (satu) kali
menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana yang diatur pada ayat (1).
Ayat (3)
Penyalahgunaan
atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, atau penyampaian Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pajak dan/atau
kompensasi pajak atau pengkreditan pajak yang tidak benar sangat merugikan
negara. Oleh karena
itu, percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan delik tersendiri.
Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007)
Setiap orang
yang dengan sengaja:
a.
|
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak,
bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan
transaksi yang sebenarnya; atau
|
b.
|
menerbitkan
faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
|
dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun
serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan
paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Penjelasan Pasal 39A
Faktur pajak
sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting
dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti
pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan
atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak,
bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penyalahgunaan
tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan
pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana.
Pasal 40 (UU No. 6 Tahun 1983)
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 40
Tindak pidana
di bidang perpajakan daluwarsa 10 (sepuluh) tahun, dari sejak saat terutangnya
pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang
bersangkutan. Hal tersebut dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib
Pajak, Penuntut Umum dan Hakim. Jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut adalah
untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang
dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, selama 10 (sepuluh)
tahun.
Pasal 41 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah).
|
(2)
|
Pejabat yang dengan sengaja tidak
memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya
kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
|
(3)
|
Penuntutan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas
pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
|
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Untuk menjamin bahwa
kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain dan
supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam
rangka pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, perlu adanya sanksi pidana bagi
pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan
tersebut.
Pengungkapan kerahasiaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan karena kealpaan dalam arti lalai,
tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan sehingga kewajiban untuk merahasiakan
keterangan atau bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh
Undang-Undang Perpajakan dilanggar. Atas kealpaan tersebut, pelaku dihukum
dengan hukuman yang setimpal.
Ayat (2)
Perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi
yang lebih berat dibandingkan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan
karena kealpaan agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk tidak
melakukan perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.
Ayat (3)
Tuntutan
pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang
atau badan selaku Wajib Pajak.
Pasal 41A (UU No. 28 Tahun 2007)
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal 41A
Agar pihak
ketiga memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 maka perlu adanya sanksi bagi pihak ketiga yang melakukan perbuatan
atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Pasal 41B (UU No. 28 Tahun 2007)
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal 41B
Seseorang
yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan, misalnya menghalangi penyidik melakukan penggeledahan
dan/atau menyembunyikan bahan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
dikenai sanksi pidana.
Pasal 41C (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
|
(2)
|
Setiap orang yang dengan sengaja
menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
|
(3)
|
Setiap orang yang dengan sengaja
tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
|
(4)
|
Setiap orang yang dengan sengaja
menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian
kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
Penjelasan Pasal 41C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42 (UU No. 9 Tahun 1994)
Dihapus.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga
bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang
menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan.
|
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Yang
dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak
terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, pegawai Wajib
Pajak, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, atau pihak lain, tetapi juga terhadap
mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan,
atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.