Pasal 16 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal
Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan
pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang
diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut
dianggap dikabulkan.
|
(4)
|
Apabila diminta oleh Wajib Pajak,
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai
hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Pembetulan menurut ayat ini
dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga
apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu
dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak
mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Apabila ditemukan kesalahan
atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak,
kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena
kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
a.
|
surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
|
b.
|
Surat Tagihan Pajak;
|
c.
|
Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak;
|
d.
|
Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga;
|
e.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
f.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
g.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
|
h.
|
Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi;
|
i.
|
Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak; atau
|
j.
|
Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak.
|
Ruang Lingkup pembetulan yang diatur
pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a.
|
kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat,
Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak
atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
|
b.
|
kesalahan hitung, antara lain
kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau
perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
|
c.
|
kekeliruan dalam penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu
kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi,
kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
|
Pengertian
"membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan,
atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Jika masih
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak
dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak,
atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Ayat (2)
Untuk
memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib
Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
permohonan diterima.
Ayat (3)
Dalam hal
batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum
memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dengan
dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 17 (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan Wajib
Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak,
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
(3)
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau
data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan
pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
|
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a.
|
Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah
pajak yang terutang;
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara
jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
|
c.
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat
Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil,
atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
Apabila Wajib Pajak setelah
menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17A (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
|
(2)
|
Tata cara
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
Penjelasan Pasal 17A
Ayat (1)
Menurut ketentuan ayat ini, Surat
Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk:
a.
|
Pajak Penghasilan apabila jumlah
kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak;
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai apabila
jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara
jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
|
c.
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau
pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
|
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17B (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan
surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan
diterima secara lengkap.
|
(1a)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
(2)
|
Apabila setelah melampaui jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan
paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
|
(3)
|
Apabila Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
|
(4)
|
Apabila pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan,
tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang
perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana
di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung
sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
Penjelasan Pasal 17B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"surat permohonan telah diterima secara lengkap" adalah Surat
Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Surat
ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.
Ayat (1a)
Yang
dimaksud dengan "sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan" adalah
dimulai sejak surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan
kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (2)
Batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu
tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu
keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu
tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Jika
Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, dan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17C (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|
|
a.
|
tepat waktu dalam menyampaikan
Surat Pemberitahuan;
|
|
b.
|
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali
tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak;
|
|
c.
|
Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan
keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut; dan
|
|
d.
|
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
|
(3)
|
Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
(4)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak.
|
|
(5)
|
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
|
|
(6)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak apabila:
|
|
|
a.
|
terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan;
|
|
b.
|
terlambat menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak
berturut-turut;
|
|
c.
|
terlambat menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam
1 (satu) tahun kalender; atau
|
|
d.
|
terlambat menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
|
(7)
|
Tata cara
penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
|
Penjelasan Pasal 17C
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah
dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama:
a.
|
3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan;
|
b.
|
1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai
|
sejak permohonan diterima secara
lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan
dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat
tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan
setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian
kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a.
|
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga)
tahun terakhir;
|
b.
|
dalam Tahun Pajak terakhir,
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap
jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
|
c.
|
Surat Pemberitahuan Masa yang
terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat
dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
|
Bahwa Wajib Pajak tidak
mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak
yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian
tunggakan pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah
memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Surat
ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Ayat (5)
Untuk
mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka apabila
dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk jelasnya cara
penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan pengenaan sanksi
administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
1)
|
Pajak Penghasilan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
-
|
Wajib Pajak telah memperoleh
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp80.000.000,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
-
|
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Pajak
Pertambahan Nilai
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
-
|
Pengusaha Kena Pajak telah
memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp60.000.000,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
-
|
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
|
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17D (UU No. 28 Tahun 2007)
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah:
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
|
|
b.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
|
|
c.
|
Wajib Pajak badan dengan jumlah
peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
|
|
d.
|
Pengusaha Kena Pajak yang
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah
penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
|
(3)
|
Batasan jumlah peredaran usaha,
jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(4)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak.
|
|
(5)
|
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
|
Penjelasan Pasal 17D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk mengurangi
penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan setelah memberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Ayat (5)
Untuk
memotivasi Wajib Pajak agar melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila dari hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pembayaran pajak.
Pasal 17E (UU No. 28 Tahun 2007)
Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 17E
Cukup jelas.