BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48 (UU No. 6 Tahun 1983)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 48
Untuk menampung
hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang
materinya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian
pelaksanaan Undang-Undang ini dan tata cara yang diperlukan.
Pasal 49 (UU No. 6 Tahun 1983)
Ketentuan dalam Undang-Undang ini
berlaku pula bagi Undang-Undang perpajakan lainnya kecuali apabila ditentukan
lain.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Catatan :
1.
|
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya,
diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
(sesuai
dengan bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan).
|
2.
|
Terhadap semua hak dan
kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 2000,
diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1994 sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000.
(sesuai
dengan bunyi Pasal 47A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan).
|
3.
|
Terhadap semua hak dan
kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang
belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
(sesuai
dengan bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan).
|
4.
|
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 3, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir
paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
(sesuai
dengan bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan).
|
5.
|
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2008.
(sesuai
dengan bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan).
|